Dark/Light Mode

Dukung Program JKP

Pemerintah Diminta Jaga Pekerja Agar Tak Turun Dari Kelas Menengah

Senin, 16 September 2024 22:08 WIB
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Foto: Istimewa
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah untuk membenahi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) patut diapresiasi. Salah satunya terkait perluasan manfaat dan kriteria penerima.

Diharapkan dengan begitu, pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak langsung turun kelas, dari kelas menengah ke kelas bawah.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan mendukung agar program JKP ditingkatkan manfaatnya. Caranya dengan merevisi PP no. 37 tahun 2021.

"Saya mengusulkan beberapa hal yang penting untuk direvisi, pertama memberikan akses manfaat kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ter-PHK yang disebabkan PKWT jatuh tempo," katanya kepada RM.id, Senin (16/9/2024).

Menurut Timboel, akses manfaat itu jangan hanya untuk pekerja PKWT, tetapi juga untuk pekerja yang pensiun dan mengundurkan diri. Mereka kemudian diberikan akses manfaat pelatihan dan manfaat informasi pasar kerja.

Baca juga : Dukungan Terhadap Pemerintahan Baru Prabowo-Gibran Kian Solid

"Jadi untuk pekerja yang pensiun dan mengundurkan diri tidak dapat manfaat uang tunai tetapi hanya pelatihan dan informasi pasar kerja. Pekerja yang mengundurkan diri dan pensiun pun memiliki keinginan untuk meningkatkan skill untuk bisa kerja kembali," jelasnya.

Timboel menyatakan setuju dengan usulan bantuan uang tunai maksimal 6 bulan dengan manfaat 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta. Sebagai usulan tambahan adalah batas atas upah Rp 5 juta ditingkatkan dengan mengacu pada Upah Minimum tertinggi di Indonesia.

"Kebutuhan pekerja ter-PHK dan keluarganya juga harus diperhadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, oleh karena itu batas atas upah disesuaikan dengan upah minimum tertinggi di Indonesia sebagai acuan upah layak," sebutnya.

Pihaknya juga setuju agar biaya pelatihan seharusnya dinaikkan menjadi Rp 3,5 juta seperti yang awal digagas pemerintah di Program Kartu Prakerja pada awal Pemerintahan Jokowi kedua di 2019. Dana pelatihan Rp 2,4 juta masih belum bisa memenuhi biaya pelatihan yang layak dan berkualitas.

"Tentunya pembiayaan pelatihan dan informasi pasar kerja sebaiknya ditanggung Kementerian Ketenagakerjaan yang digabung dengan anggaran Ditjen Pelatihan Vokasional," ujar Timboel.

Baca juga : Dukung Perhutanan Sosial, Pertamina Teken 13 Perjanjian Kerja Sama Baru

Dia juga mengusulkan, agar persyaratan kepesertaan JKP bisa dimudahkan dengan hanya mensyaratkan kepesertaan JKK dan JKM, tidak perlu mensyaratkan JKN, JHT dan JP.

Sebab, banyak pekerja yang tidak didaftarkan pemberi kerjanya sebagai PPU di JKN sehingga mereka tidak eligible.

"Demikian juga banyak pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya di JHT dan JP. Ada ketimpangan jumlah kepesertaan di JKK-JKM dan JHT dan JP. Saya berharap syarat kepesertaan eligible hanya mensyaratkan kepesertaan JKK dan JKm sehingga lebih banyak pekerja yang menjadi peserta eligible dan berhak mendapatkan manfaat JKP," ungkapnya.

Selain itu, masa kadaluarsa mendapat manfaat JKP saat ini 3 bulan juga diusulkan agar diperpanjang menjadi 6 bulan. Ini terkait proses penyelesaian perselisihan yang lebih dari 3 bulan.

Sebelumnya, Pemerintah berencana bakal memperluas kriteria penerima JKP di BPJS Ketenagakerjaan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Naikkan Kelas Menengah

Menteri Koordinator Bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan kriteria ini menjadi salah satu yang dibahas dalam sidang kabinet di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/9/2024).

"Beberapa kebijakan yang tadi saya ingatkan, terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," katanya.

Airlangga mengungkapkan, nantinya biaya pelatihan dalam program tersebut bakal ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta. Hal ini disesuaikan dengan manfaat (benefit) dari program Prakerja senilai Rp 2,4 juta.

Tak hanya itu, benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada bulan berikutnya akan disamakan menjadi 45 persen selama 6 bulan.

"Jadi dengan perbaikan-perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP," ujar Airlangga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.