Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Duetkan Luthfi-Yasin Di Jateng, KIM Pastikan Tak Usung Kaesang
Sabtu, 24 Agustus 2024 08:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koalisi Indonesia Maju (KIM) memastikan tidak akan mengusung putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Meski ada aspirasi untuk mencalonkan Kaesang, KIM telah sepakat untuk mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dasco menyatakan putusan untuk mencalonkan pasangan Luthfi-Taj Yasin sudah diputuskan jauh-jauh hari.
"Sudah sejak lebih dari seminggu yang lalu kami memutuskan untuk memasangkan Pak Luthfi dengan Gus Yasin," ujar Dasco.
Dasco mengatakan, keputusan ini bukan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada yang membuat tertutupnya pintu Kaesang maju di Pilkada. Dia mengklaim, keputusan ini sudah diambil jauh-jauh hari. Ia menambahkan, Kaesang saat ini tak berada di Indonesia. Kaesang sedang pergi ke Amerika Serikat untuk menemani istrinya yang akan kuliah di sana.
"Jadi memang, ini jujur ya, sebelum ada putusan MK kami sudah berembuk untuk memasangkan Pak Luthfi dengan Gus Yasin," ucap Dasco.
Baca juga : Airlangga Bawa Pesan Hidup Rukun Dan Guyub
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan hal yang sama. Kata dia, partainya telah memberikan surat rekomendasi untuk pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin maju Pilgub Jateng. Muzani mengungkap alasan partainya memilih Taj Yasin bukan Putra Jokowi, Kaesang Pangarep.
Muzani mengungkapkan, alasan memilih Taj Yasin karena berasal dari kalangan santri, dan putra ulama besar KH Maimoen Zubair atau biasa disapa Mbah Moen. Menurut Muzani, Jateng didominasi santri.
"Jadi cawagub di semua provinsi pertimbangannya adalah menguatkan cagub, melengkapi cagub. Karena ini nantikan pasangan. Sehingga kalau apa-apa yang ada dalam kekuatan gubernur tentu kita akan mencari kekuatan yang berbeda dari wagub," kata Muzani di DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (23/8).
Sementara itu, Ahmad Luthfi menjelaskan, Kaesang tidak jadi diusung pada pilkada Jawa Tengah karena pertimbangan politik. Kendati demikian, Ahmad Luthfi mengaku, siap jika harus dipasangkan dengan siapa pun, termasuk Taj Yasin.
Menurut dia, Taj Yasin merupakan sosok yang berpengaruh di wilayah Jawa Tengah. Dia berharap, pengaruh Taj Yasin dapat memudahkan dirinya meraup suara.
Baca juga : Koalisi Tidak Jelas, PDIP Siap-siap Tinggalkan PKB
"Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat untuk masyarakat dan wilayah Jawa Tengah," kata Ahmad Luthfi, di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Seperti diketahui, Kaesang masuk bursa Pilgub Jateng 2024. Kaesang juga sempat merajai survei-survei kepala daerah di Jateng. KIM pun berencana mencalonkan Kaesang jadi pendamping Ahmad Luthfi di Pilgub.
Namun, sayangnya Kaesang tidak bisa maju karena terkendala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat umur Cagub-Cawagub minimal 30 tahun saat penetapan. Sementara Kaesang (lahir pada 25 Desember 1995), saat ini masih berusia 29 tahun, dan baru genap 30 tahun pada Desember 2024, atau setelah pilkada selesai digelar.
Urus Surat Keterangan
Kaesang sendiri telah membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut dapat dijadikan lampiran persyaratan untuk maju di pilkada.
Baca juga : RI-Afrika Bidik Kerja Sama Pembangunan Dan Ekonomi
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan informasi itu. Permohonan pembuatan surat keterangan tersebut dimohonkan pada 20 Agustus lalu.
"Setelah kami cek di kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memang betul ada permohonan tersebut. Dan sesuai standar operasional prosedur, permohonan diproses pada hari itu juga," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Selain membuat permohonan surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, Kaesang juga memohonkan, pembuatan surat keterangan tidak pernah dicabut hak memilih dan surat tidak memiliki tanggungan hutang, baik secara perorangan maupun badan hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya