Dark/Light Mode

Tes Wawancara Capim KPK

Pahala Ingin Usut Big Fish, Tanak Jelaskan Soal Etik

Kamis, 19 September 2024 06:10 WIB
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjalani tes wawancara capim KPK di Kemensetneg, Rabu (18/9/2024). (Foto: Mohammad Wahyudin/RM)
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjalani tes wawancara capim KPK di Kemensetneg, Rabu (18/9/2024). (Foto: Mohammad Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Misalnya, dengan menegur langsung ke Menteri yang bersangkutan atau ke Menteri Koordinator. “Atau ke Presiden langsung. Jadi, pencegahan, perubahan sistem itu terasa,” ujarnya.

Menurutnya, dengan berbagai pembenahan itu pemberantasan korupsi di Indonesia bisa lebih efektif. Calon petahana Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menjadi peserta tes wawancara sesi kedua.

Panelis mantan Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW) Dadang Trisasongko mengorek dugaan pelanggaran etik Tanak.

Dadang juga meminta Tanak menjelaskan mengenai pentingnya kode etik bagi penegak hukum. “Terutama kepada pimpinan KPK!” tandasnya.

Baca juga : Nikita Mirzani, Anak Dipaksa Aborsi Oleh Vadel Badjideh

Menurut Tanak, kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK dan seluruh pegawai komisi antikorupsi. Lebih dari itu, ia memandang kode etik juga penting buat pegawai negeri dan penyelenggara negara.

“Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang sangat penting, meskipun dia tidak tertulis dalam peraturan perun­dang-undangan,” jelasnya.

Tanak lalu menjelaskan soal dugaan pelanggaran etik yang diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berawal dari mantan stafnya di Kejaksaan Agung yang menjadi pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tanak berdalih tak tahu stafnyamenjabat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Baca juga : APBN 2025 Diketok DPR: Penerimaan 3.000 T, Belanjanya 3.600 T

Tanak mengemukakan hubungannya dengan mantan staf­nya sangat dekat. Mereka kerap bertukar berdiskusi termasuk soal karier ketika mantan stafnya hendak dipindah ke Kementerian ESDM.

“Nah, ketika itu saya mengirim SMS (Short Massage Service), mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan per­mohonan izin IUP (Izin Usaha Pertambangan),” tutur Tanak.

Tanak berdalih tidak paham budaya di KPK lantaran baru masuk. Hal seperti itu termasuk yang dilarang dilakukan.

“Nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA (WhatsApp) begitu sama orang lain. Bahkan ketemu sama orang lain nggak boleh, jadi saya hapus,” ujarnya.

Baca juga : Nebeng Private Jet Milik Mr. Y, Kaesang Minta Nasihat KPK

Sidang majelis etik Dewas KPK memutuskan Tanak tidak bersalah dalam persoalan chat dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. Putusan dibacakan ketua majelis etik Dewas KPK Harjono pada 21 September 2023 lalu.

Majelis menyatakan Tanak tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Namum putusan majelis etik Dewas KPK ini tidak bulat. Anggota majelis Albertina Ho menganggap Tanak bersalah.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 19 September 2024 dengan judul Tes Wawancara Capim KPK, Pahala Ingin Usut Big Fish, Tanak Jelaskan Soal Etik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.