Dark/Light Mode

Kasus Pungli Di Rutan KPK

Diminta Bayar Iuran, Tahanan Jual Mobil

Selasa, 24 September 2024 06:10 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).(Foto: Ridwan/JawaPos.com)
Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).(Foto: Ridwan/JawaPos.com)

 Sebelumnya 
Menurutnya, delapan tahanan di Rutan Kavling C1 semuanya membayar iuran bulanan. Total uang yang terkumpul Rp 40 juta per bulan.

Di luar iuran, tahanan harus memberikan uang untuk infor­masi sidak. Kodenya "hujan". Uang yang diminta berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

Uang dibayarkan tunai di mushala rutan karena di tempat ini tidak dipasang kamera CCTV.

Nurhadi juga mengungkapkan, ada petugas rutan yang punya menjadi makelar pengacara. Ia menawarkan jasa pengacara ke­pada tahanan baru dan mendapat komisi.

Baca juga : Neyia Kameron, Di Layar Terekam Dicium Jefri Nichol

Mantan Direktur Utama Pe­rusda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan juga memberikan kesaksian secara daring dari Lapas Sukamiskin, mengenai pungli di rutan KPK.

Yoory sempat menjadi koor­dinator saat ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur. Tugasnya mengingatkan tahanan lain un­tuk membayar iuran bulanan.

Ia mengaku membayar iuran mencapai Rp 130 juta, baik se­cara tunai maupun transfer lewat adiknya. Uang itu sudah termasuk biaya penggunaan ponsel di dalam rutan atau diistilahkan "mainan".

"Saya berusaha memenuhi dengan cara apapun. Saya menjual semua mobil saya untuk kebutuhan itu semuanya," ungkap Yoory.

Baca juga : Ekonomi Rakyat Meningkat, Pendapatan Daerah Melonjak

Ia sempat menyelundupkan uang tunai sebanyak Rp 80 juta untuk dibagi-bagikan kepada petugas rutan.

Juga menyelundupkan uang tunai Rp 30 juta untuk keperluan tahanan, yakni membeli kopi, gula, sabun, sikat hingga ember.

Yoory menyatakan, tidak mendapat keuntungan selama menjadi koordinator pengum­pulan uang. Ia hanya ingin mem­bantu sesama tahanan, tapi malah dituduh memalak tahanan lain.

"Itu semata-mata hanya me­nolong teman-teman yang sakit. Bahkan ada yang meninggal di dalam (rutan) karena tinda­kan untuk memberikan ban­tuan kesehatan itu sangat-sangat lama, lambat," dalihnya.

Baca juga : PKS Pede Nggak Akan Ditinggalkan

Terpidana lainnya, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, turut diminta kesaksiannya mengenai praktik pungli di rutan KPK. Emirsyah juga memberikan kesaksian secara daring dari Lapas Sukamiskin.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 24 September 2024 dengan judul Kasus Pungli Di Rutan KPK, Diminta Bayar Iuran, Tahanan Jual Mobil

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.