Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Penyidikan Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Sita Tujuh Mobil Dan Uang Rp 1 Miliar
Minggu, 6 Oktober 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Salah satu saksi pernah diperiksa di Gedung Merah Putih adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar. Ia pernah menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kapasitasnya sebagai menteri. Tapi ia tak mengungkap materi pemeriksaannya. Usai pemeriksaan 5 jam, Abdul Halim menjelaskan isi pemeriksaan.
“Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 Agustus 2024 lalu.
Baca juga : BUMN Berperan Penting Saat & Pasca Covid
“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Eenggak pernah (terima pokir),” aku Abdul Halim.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Sekretariat Daerah Pemprov Jatim. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Pada 8-12 Juli 2024, KPK menggeledah sejumlah rumahdi Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Termasuk beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Baca juga : Anggota DPR Baru Akan Terima Tunjangan Rumah
Hasilnya, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp 380 juta dan sejumlah dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, fotokopi sertifikat rumah.
Untuk diketahui, KPK tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah untuk pokmas. Kasus ini menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.
Baca juga : 3 Kader Banteng Diisukan Masuk Kabinet, Dasco Ngaku Tidak Tahu
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka belum diungkap ke publik.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 6 Oktober 2024 dengan judul Penyidikan Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Sita Tujuh Mobil Dan Uang Rp 1 Miliar
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya