Dark/Light Mode

Keluarga Rafael Gugat Penyitaan Aset Setelah Dieksekusi

KPK: Kenapa Baru Sekarang?

Jumat, 18 Oktober 2024 06:10 WIB
Suasana sidang permohonan keberatan terhadap perampasan aset aset milik terpidana kasus gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). (Foto: ANTARA/HO-KPK)
Suasana sidang permohonan keberatan terhadap perampasan aset aset milik terpidana kasus gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). (Foto: ANTARA/HO-KPK)

 Sebelumnya 
Usai persidangan, Jaksa KPK, Rio Frandy menilai, gugatan ini secara formil dan materiil seharusnya ditolak. Gugatan ini ter­lambat lantaran diajukan ketika aset-aset itu telah dieksekusi.

“Jika para pihak memang beri­tikad baik, seharusnya gugatan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bu­kan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” katanya, di PN Jakarta Pusat.

Apalagi, berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang digugat itu, terbukti sebagai hasil TPPU. Sehingga sudah seharusnya dirampas untuk negara.

Baca juga : Tuduh Paula Verhoeven Selingkuhi Eks Suami

Jaksa KPK bakal menyampai­kan tanggapan atas gugatan ini pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini, dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebe­sar Rp 10 miliar lebih subsider 3 tahun penjara.

Majelis kasasi menilai, Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana dakwaan Pasal 12 B junc­to Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Baca juga : Persiapan Pelantikan Presiden & Wapres: Gedung MPR Sudah Didekor, Undangan Sudah Disebar

Kemudian, Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap, sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013, telah menerima gratifikasi uang mencapai Rp 16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui sejumlah perusahaan. Gratifikasi itu, berhubungan dengan jabatan Rafael yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pejabat Ditjen Pajak.

Baca juga : Ditatar di Hambalang, Para Calon Menteri Dibekali Isu Geopolitik & Antikorupsi

Selain gratifikasi, Rafael ber­sama istrinya didakwa melakukanTPPU selama periode 2003-2010 sebesar Rp 5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar. Lalu pada periode 2011-2023, sebesar Rp 11,5 miliardan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, serta Rp 14,5 miliar.

Kemudian, Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli se­jumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, hingga perhiasan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 18 Oktober 2024 dengan judul Keluarga Rafael Gugat Penyitaan Aset Setelah Dieksekusi, KPK: Kenapa Baru Sekarang?

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.