Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI

Mantan Dirjen Binapenta Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 23 Oktober 2024 06:10 WIB
Mantan Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). (Foto: Istimewa)
Mantan Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sehingga proyek ini tidak dapat dimanfaatkan oleh negara atau tidak memberikan manfaat bagi TKI di luar negeri.

Menurut majelis, terdapat per­samaan kehendak atau meeting of mind antara ketiga terdakwa dalam proyek ini sejak tahap praperencanaan. Akibatnya proyek ini merugikan negara Rp 17,6 miliar.

Angka itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 72/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Baca juga : Angel Karamoy, Banyak Teman Nggak Kesepian

Majelis pun menyimpulkan, perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta,” putus majelis.

Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Reyna agar membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga : Ada Menteri Belum Dapat Kantor

Terhadap terdakwa Karunia, majelis menjatuhkan vonis 5 ta­hun penjara, denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,4 miliar.

Sementara terdakwa I Nyoman Darmanta divonis 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Menurut majelis, Nyoman Darmanta tidak terbukti mendapat keuntungan dari proyek ini.

Usai mendengarkan vonis, ke­tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Menteri & Wamen Akan Digojlok Fisik & Mental di Lembah Tidar

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 23 Oktober 2024 dengan judul Perkara Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Binapenta Divonis 4 Tahun Penjara

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.