Dark/Light Mode

Lanjutan OTT Hakim, Geledah Rumah Eks Pejabat MA

Kejagung Sita Uang 921 Miliar, Dan 51 Kg Emas, Total Hampir 1 Triliun

Sabtu, 26 Oktober 2024 08:00 WIB
Sambil pamerin barang bukti (barbuk) berupa uang ratusan miliar dan emas 51 kg, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kedua kiri) dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (kedua kanan) menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan suap oknum hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, malam (25/10/2024). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Sambil pamerin barang bukti (barbuk) berupa uang ratusan miliar dan emas 51 kg, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kedua kiri) dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (kedua kanan) menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan suap oknum hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, malam (25/10/2024). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Pada 24 Oktober 2024, Kejagung mulai bergerak menggeledah rumah Zarof. Penyidik juga menyasar sebuah kamar Hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR berlibur di Pulau Dewata itu.

Dari kedua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan emas batangan, uang dolar Singapura sebanyak 74.494.427; 1.897.362 dolar Amerika; dan 71.200 Euro. Kemudian mata uang Hong Kong 483.320 dan Rp 5.725.075.000.

“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram,” sebut Qohar.

Baca juga : Mendikdasmen Tambah Sekolah Dan Rumah Belajar

Atas dasar itu, Kejagung mengeluarkan surat penangkapan terhadap Zarof. Ia dibekuk di Bali, Kamis (24/10/2024).

Setelah diperiksa intensif hingga Jumat, 25 Oktober 2024, penyidik menetapkan Zarof dan Lisa sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi. Zarof selanjutnya ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Lisa tidak, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah ditahan lebih dulu terkait kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Selain perkara permufakatan jahat, Qohar menyebut Zarof juga terlibat pengurusan perkara lain di MA. Sebab, barang bukti yang ditemukan di rumahnya dikumpulkan sejak aktif bertugas di MA selama 2012-2022. “Kami juga kaget, karena tidak menyangka akan menemukan sebanyak ini,” papar Qohar.

Baca juga : Pramono Agendakan Sarapan Nasi Uduk

Lebih lanjut, pihaknya akan menelusuri asal usul uang tersebut. Termasuk mengusut sumber dana yang diberikan Lisa pada Zarof. Dia menegaskan, saksi-saksi terkait perkara ini akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. “Yang pasti siapapun yang terlibat dalam perkara ini akan kita mintakan pertanggungjawaban,” tegasnya,” pungkasnya.

Terpisah, Juru Bicara MA, Yanto menghormati, langkah hukum yang sedang ditangani Kejagung. Namun, dia tidak mau berkomentar banyak lantaran Zarof sudah bukan pegawai MA. “Bukan tanggung jawab kami lagi untuk urusan pendisiplinan dan pembinaan,” ujar Yanto saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jumat (25/10/2024).

Sampai tadi malam, Zarof belum berkomentar atas kasusnya ini. Zarof juga diketahui belum menunjuk kuasa hukum, sehingga upaya klarifikasi ke kuasa hukum belum bisa dilakukan.

Baca juga : Kementan Siapkan Dua Skema Khusus

Sekedar latar, Ronald akhirnya dinyatakan MA bersalah dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut dibacakan Selasa (22/10/2024), oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo, dan dua anggotanya yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo. [BYU/YUD]

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 26 Oktober 2024 dengan judul Lanjutan OTT Hakim, Geledah Rumah Eks Pejabat MA, Kejagung Sita Uang 921 Miliar, Dan 51 Kg Emas, Total Hampir 1 Triliun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.