Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap
Rabu, 23 Oktober 2024 20:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Ketiga Hakim tersebut yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain ketiga Hakim tersebut, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka.
Baca juga : Kejagung OTT 3 Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur
“Jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED HH dan M dan pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Keempatnya, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Selama 20 hari ke depan.
Baca juga : KLHK Apresiasi 20 Produsen yang Laksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah
Ketiga hakim diduga menerima suap dari Lisa Rahmat agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasih Ronald Tannur.
Qohar menjelaskan, tim penyidik telah melakukan proses penyelidikan sejak adanya kejanggalan dari vonis tersebut.
Baca juga : Dorong Poligonisasi, Kementan Perluas Areal Tanam di Kabupaten Sukabumi
Kemudian, tim menemukan dua bukti permulaan yang menjadikan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diputus ED, M, dan HH dengan menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacara LN," tandas Qohar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya