Dark/Light Mode

Kejagung Blokir Rekening Keluarga Zarof Ricar, Aset-asetnya Dilacak

Kamis, 31 Oktober 2024 22:19 WIB
Foto: Kejagung.
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemblokiran terhadap rekening keluarga tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan permufakatan jahat aliran suap kepada majelis hakim kasasi perkara pidana umum Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, pemblokiran dilakukan sebagai langkah penyidikan.

Baca juga : Main Tunai, Cara Zarof Ricar Sembunyikan Duit Rp 921 Miliar

Namun ia tak merinci jumlah rekening bank yang telah diblokir tersebut. Selain itu, ditambahkannya, saat ini tim penyidik tengah melakukan pelacakan aset-aset milik Zarof yang lain.

"Baik itu berupa barang maupun berupa uang, kita sudah lakukan itu," kata Abdul Qohar kepada wartawan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Baca juga : Lindungi Resiko Penyakit Kritis, Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah

Qohar menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Zarof. Tapi terkait isi materi pemeriksaannya, dia enggan membeberkannya ke publik

Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 15 orang saksi, termasuk saksi dari pihak keluarga Zarof.

Baca juga : Kaesang Datangi KPK, Jokowi: Semua Warga Negara Sama Di Mata Hukum

Para saksi dipastikan merupakan orang-orang yang terlibat dengan tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.