Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Aset-asetnya, Ayo Sita Segera!

Minggu, 19 Mei 2024 06:50 WIB
Ketua Komjak Profesor Pujiyono Suwadi. (Foto: Dok. Pribadi)
Ketua Komjak Profesor Pujiyono Suwadi. (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memburu aset kakap dalam pengusutan kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.

Ketua Komjak Profesor Pujiyono Suwadi berharap, Kejagung tidak hanya berhenti menyita aset kecil yang tidak sebanding dengan kerugian negara pada kasus ini.

Menurutnya, ada dua peker­jaan besar yang harus dilakukan secepatnya oleh Kejagung. Pertama, penetapan tersangka terh­adap para pelaku yang saat ini sudah muncul di publik.

Baca juga : Warga Rawajati Girang Bisa Umrah Dan Beli Mobil Baru

“Hal ini penting untuk penegakan keadilan retribusi, yang secara pasti akan meningkatkandaya dukung dan kepercayaan publik,” beber guru besar Universitas Negeri Semarang Sabtu, 18 Mei 2024.

Karenanya, Komjak menyarankan untuk mengunakan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini agar jugamengejar pihak-pihak yang menikmati hasil penambangan ilegal ini.

Pekerjaan besar kedua yakni perampasan aset. Pujiyono mem­inta, Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil, tapi menimbulkan kemewahan berita di publik

Baca juga : Keyakinan Pelatih ArseĀ­nal Mikel Arteta: The Hammers Bisa Jegal City

“Seperti menyita arloji mahal, sepatu, tas Hermes, dan lain-lain. Bukannya tidak penting. Ingat! Kerugian negara Rp 271 triliun, sehingga penting untuk fokus pada aset-aset besar, yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha-usaha lain,” ujarnya.

Puji melanjutkan, contohnya berupa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, dan lainnya. “Bahkan bisa jadi untuk pembelian aset di luar negeri,” imbuhnya.

Terkait pelacakan dan perampasan aset di luar negeri ini, lanjutan, perlu dukungan cepat dari pemer­intah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga : 1 Srikandi Garuda Ke Final

“Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan izin baru turun. Hilanglah itu aset, entah itu karena dijual atau yang lain. Izin menyita hari ini dikirim, kalau bisa hari ini juga keluar. Nggak usah menunggu besok, apalagi tahun depan!” Ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.