Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Tetapkan 18 Tersangka, 1 Buron
Senin, 11 November 2024 14:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus "membina" situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sampai saat ini, terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Senin (11/11/2024).
Baca juga : Kunjungi Monumen Pahlawan Rakyat, Presiden Prabowo Letakan Karangan Bunga
Rinciannya, 10 merupakan pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil. "Dua orang yang ditangkap semalam (inisial MN dan DM) adalah dari sipil," sambung Ade Ary.
Sejauh ini, baru enam tersangka yang identitasnya dibeberkan ke publik yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. Sedangkan identitas 12 pelaku lainnya belum diterangkan.
Baca juga : Yulius Setiarto: Kasus Pegawai Komdigi Jadi Pintu Masuk Bongkar Jejaring Judol
Khusus tersangka inisial A, yang diduga menjadi salah satu otak dari perkara ini, masih dinyatakan buron. Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga : KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin
"Kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang. Karena terhadap kasus perjudian ini, kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," katanya.
Dalam perkara ini, oknum pegawai dan staf ahli di Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi beberapa situs judol agar tidak diblokir. Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama. Kemudian, kembali menyita Rp 3,1 miliar dari tersangka MN dan DM.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya