Dark/Light Mode

Kapolri: Barbuk Narkoba Rp 31,8 Triliun Diungkap, 262 Juta Jiwa Selamat

Senin, 11 November 2024 17:10 WIB
Foto: Divhumas Polri.
Foto: Divhumas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian dalam pemberantasan narkoba yang telah dilakukan Polri dengan barang bukti senilai Rp 31,8 triliun sejak 2020 hingga 2024.

Menurut Sigit, angka itu sama Dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.

"Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya," ujar Kapolri, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/24).

Kapolri menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terkait narkoba. Dia mengatakan, ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba dalam kurun 2020-2024. 

Baca juga : Defisit APBN 2024 Rp 309,2 Triliun, Sri Mulyani: Masih Kecil

Selain itu, eks Kabareskrim Polri itu juga memaparkan berbagai barang bukti yang telah disita Polri.

"Kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," ucap Kapolri.

Kapolri mengatakan, ada aset sekitar Rp 1,55 triliun yang disita terkait kasus narkoba.

Sigit juga memaparkan grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba. Terdapat rencana jangka pendek, menengah dan panjang.

Baca juga : CIMB Niaga Kantongi Laba Rp 6,6 Triliun Di Kuartal III-2024

Rencana jangka pendek (1-2 tahun) antara lain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.

Sementara rencana jangka menengah (3-5 tahun), mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75 persen polres.

"Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoba dan peningkatan kerja sama internasional," jelas Kapolri.

Untuk jangka panjang (6-10 tahun), Polri akan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, pengembangan satgassus di seluruh Polres, pemantapan kampung bebas narkoba serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba.

Baca juga : Ini Alasan Erick Ogah Rogoh Kocek Rp 14 Triliun Bangun Terminal 4 Bandara Soetta

Terakhir, Polri juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mencegah peredaran gelap narkoba.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.