Dark/Light Mode

Sayangkan Putusan Praperadilan

KPK: Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sudah Sesuai Prosedur

Selasa, 12 November 2024 19:30 WIB
Gedung KPK.(Foto: Ist)
Gedung KPK.(Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady yang menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB, Gubernur Kalimantan Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Dia mengungkapkan, dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal dua alat bukti.

Dia menegaskan, penetapan Tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 jo UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 44.

Pasal tersebut menyatakan, pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Di lain sisi, pada KUHAP, penetapan tersangka menang dilakukan pada tahap penyidikan. 

Baca juga : Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur

Namun, Tessa mengingatkan, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis), dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Asas ini penting bagi penegak hukum untuk menerapkan aturan yang paling tepat dalam menyelesaikan konflik antara peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut,” tegas Tessa.

Namun demikian, Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan, KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim.

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” tandas Tessa.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Baca juga : Bantah KPK, Pengacara Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Melarikan Diri

Dengan putusan itu, status tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang disematkan KPK kepada Sahbirin, gugur.

'Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal, di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan, perbuatan KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tegasnya.

Hakim menyatakan, Sahbirin tidak terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga seharusnya KPK melakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.

Penyidik komisi antirasuah belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

Baca juga : KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel

Selain itu, KPK juga belum melakukan pemanggilan secara sah kepada Sahbirin untuk diperiksa.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," tutur Hakim Afrizal.

Sekadar latar, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor merupakan buntut dari OTT yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).

Selain Sahbirin Noor, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Rinciannya, sebagai penerima, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sementara sebagai pihak pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.