Dark/Light Mode

Sidang Perkara Pengadaan RCV Dan Truk Angkut Basarnas

Mantan Sestama Didakwa Rugikan Negara Rp 20,4 M

Jumat, 15 November 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke mulai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.

Max didakwa melakukan ko­rupsi pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) dan truk angkut personel 4WD di Basarnas tahun 2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 20,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan, praktik lancung ini, dilakukan Max bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas Anjar Sulistyono dan pengusaha William Widarta.

Baca juga : Tiara Andini, Liburan Ke Jepang Sama Alshad

Anjar dan William juga men­jadi terdakwa pada sidang ini. “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Jaksa KPK Richard Marpaung membacakan surat dakwaan.

Perkara ini bermula pada 2013. Max mengusulkan pengadaan RCV dan truk angkut personel 4WD, dan disetujui pimpinan. Max lalu meminta WW menyiapkan brosur, gambar, serta harga barang, untuk dipaparkan di depan pimpinan Basarnas.

Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas saat itu, RHS meminta William dan anak buahnya menyusun estimasi rincian harga masing-masing untuk satu unit RCV dan truk angkut personel. Nilai estimasi ini untuk dilampirkan dalam Term of Reference (ToR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal pembua­tan TOR dan RAB adalah tugas dan tanggung jawab Bagian Perencanaan Basarnas.

Baca juga : 4 Ribu Prajurit Main Judol, Panglima TNI Nggak Kasih Ampun

William bersama staf marketing perusahaannya lalu me­nyusun penawaran harga, spesi­fikasi teknis, dan desain gambar kendaraan. Selanjutnya diser­ahkan kepada staf Perencanaan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas.

“Dalam penyusunan harga tersebut, telah ditambahkan atau mark up 15 persen, dengan rincian, 10 persen untuk dana komando dan 5 persen untuk ke­untungan perusahaan pemenang lelang,” beber jaksa.

Pada September 2013, RHS menandatangani ToR Sarana SAR darat untuk pengadaan RCV tahun 2014 dengan harga satuan per unit Rp 650 juta. Sebulan kemudian, ia menandatangani ToR Sarana SAR darat untuk pengadaan truk angkut personel 4 WD tahun 2014 dengan harga satuan Rp 1,4 miliar.

Baca juga : Soal Layanan “Lapor Mas Wapres”, Mensesneg: Itu Semangat Yang Bagus

Lelang kedua pengadaan digelar pada Februari 2014. Tender ini diarahkan agar dimenangkan William yang memakai PT TAP.

Untuk pengadaan truk angkut personel 4WD, Basarnas men­gucurkan pembayaran sebesar Rp 42,5 miliar. Padahal, nilai pembeliannya hanya Rp 32,5 miliar. Sehingga terdapat selisih Rp 10 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.