Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam

KPK Sita Pabrik Peleburan Emas Milik Tersangka SB

Minggu, 1 Desember 2024 06:10 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
Menurut Asep, untuk me­mastikan kondisi kesehatan tersangka, lembaga antirasuah bakal menghadirkan ahli kesehatan atau ahli medis untuk memeriksa langsung SB. Hal ini seba­gai upaya untuk mendapatkan second opinion terkait kondisi tersangka apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak.

“Karena tentunya juga melakukan penahanan dan lain-lain itu kita dalam melakukan upaya paksa. Dan khususnya penahanan perkara itu menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Terhambatnya proses hukum terhadap tersangka SB juga karena masih menunggu hasil koordinasi penanganan perkara kejanggalan transaksi impor emas senilai Rp 189 triliun.

Baca juga : Pilgub Jakarta Panas di Ujung

Perkara ini ditangani Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Kementerian Keuangan bersama Kementerian Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.

“Karena dulu fokusnya ke sana dulu. Kami sudah koordi­nasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu (Satgas TPPU) dahulu untuk kemudian membongkar dugaan tadi itu yang ditemukan TPPU di sana,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri pada Maret 2024.

Kasus yang menjerat pengusaha asal Pontianak itu di lemba­ga antirasuah ternyata beririsan dengan transaksi janggal yang tengah diusut Satgas TPPU. Karenanya, kata Ali, pihaknya harus menunggu penanganannya oleh Satgas TPPU bentukan dua kementerian itu.

Baca juga : Partisipasi Pemilih Merosot, Semua Pihak Harus Introspeksi

Ali Fikri juga menyatakan, proses penyidikannya masih terus berjalan di KPK. Karena kondisi kesehatan SB masih memungkinkan untuk bertang­gung jawab secara hukum. Saat itu kondisinya belum sakit parah maupun meninggal dunia, yang menjadi faktor penghentian perkara (SP3).

“Nah, nanti dalam proses berikutnya ya kami selesaikan, pasti lah. Kami sudah naik pada proses penyidikan kan tidak kemudian berhenti. Kecuali kemudian sakit permanen atau meninggal dunia, baru itu bisa dihentikan,” kata Ali.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 1 Desember 2024 dengan judul Kasus Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam, KPK Sita Pabrik Peleburan Emas Milik Tersangka SB

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.