Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Mantan Pejabat MA

Kejagung Minta Antam Cek Keaslian Emas Sitaan

Rabu, 4 Desember 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Permufakatan jahat itu untuk menyuap tiga hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur di MA. ZR bahkan disebut sempat berkomunikasi dengan salah satu hakim kasasi beri­nisial S yang menangani kasus Ronald Tannur. Adapun Ronald Tannur telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Qohar membeberkan, awalnya LR meminta agar Zarof mengu­payakan Hakim Agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

“LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” papat.

Pada Oktober 2024, LR me­nyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar 5 miliar. Jumlah uangnya sesuai catatan yang dibuat LR, diperuntukkan bagi tiga Hakim Agung yakni S, A, dan S yang menanganikasasi Ronal Tannur.

Baca juga : Gugat Cerai Suami

Karenanya jumlahnya banyak, ZR tak mau menerimanya. Ia meminta LR menukarkan uang itu menjadi valuta asing di money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Setelah ditukar, LR menyerah­kan valas tersebut di rumah ZR. Valas lalu disimpan di brankas di ruang kerja ZR.

Qohar mengemukakan ZR juga diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara ketika memegang jabatan di MA. Gratifikasi diterima dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing.

“Yang seluruhnya jika dikon­versi dalam bentuk rupiah se­jumlah Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar Qohar.

Baca juga : Kumpul Bareng di Banggar DPR, 7 Menko Minta Uang untuk Jalankan Program

Total uang dan emas itu dari hasil penggeledahan di rumah ZR yakni dolar Singapura seban­yak 74.494.427, dolar Amerika Serikat sejumlah 1.897.362, Euro 71.200, dolar Hongkong 483.320, dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000.

Sementara dari penggeleda­han di hotel di Bali, penyidik menyita uang rupiah berbagai pecahan. Totalnya Rp 20 juta.

Setelah pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024, penyidik menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Hal ini tercantum dalam surat perintah penetapan tersangka nomor 56/F.2/10/2024 untuk ZR, dan nomor 60/F.2/FD.2/10/2024 untuk LR.

Baca juga : KPK Nggak Sreg dengan Istilah OTT

ZR dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UUTipikor. Sedangkan LR dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 junc­to Pasal 18 UUTipikor.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 4 Desember 2024 dengan judul Kasus Korupsi Mantan Pejabat MA, Kejagung Minta Antam Cek Keaslian Emas Sitaan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.