Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Banyak TKI Nggak Terdata
Data WNI Di Malaysia Perlu Diaudit Ulang
Rabu, 4 Desember 2024 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melakukan audit terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja maupun menetap di Malaysia. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyak warga Indonesia di sana tidak diakui kewarganegaraannya baik oleh Malaysia maupun Indonesia.
Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja menduga, Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Malaysia tidak memiliki data akurat terkait WNI di sana. Kedubes tidak pernah melakukan perbaikan atas data WNI yang sudah meninggal atau yang sudah balik ke Indonesia. Datanya masih tercantum di Kedubes Malaysia.
“Kadang-kadang kami melihatnya dari periode ke periode ini sengaja dibuat seperti ini untuk kepentingan politik, yaitu Pemilu. Maka dari itu, tahun 2019 ada permasalahan, tahun 2024 ada masalah lagi,” ujar Abraham dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Abraham mengaku sangat mengikuti situasi di Malaysia. Apalagi dia terpilih masuk DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta II, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri. Dia meyakini banyak WNI yang tidak memiliki parpor di Malaysia.
Kemungkinan besar mereka adalah WNI yang orang tuanya masuk secara ilegal, kemudian memiliki anak di lokasi perkebunan. Sayang, anaknya tidak diakui baik oleh Pemerintah Malaysia maupu Pemerintah Indonesia.
Baca juga : Erick Thohir Pastikan Tidak Bebani Keuangan Maskapai
“Mereka sama sekali tidak memiliki perlindungan,” ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut politisi muda Partai Golkar ini, Konsulat atau Kedubes Indonesia di Malaysia memiliki program 'Pemutihan' kewarganegaraan bagi WNI. Informasi yang diperolehnya, biaya 'Pemutihan' ini cuma 50 ringgit.
Namun, program ini kuotanya sangat terbatas. Sebab di Sabah, Malaysia, saja yang ingin mendaftar paspor baru itu 80 ribu WNI. Akibatnya, banyak WNI di Malaysia tidak mendapat akses untuk paspor baru itu.
“Apa yang terjadi, ada mafia paspor. Agensinya perusahaan Malaysia. Satu orang untuk bikin paspor harus bayar 6.000 sampai 10.000 ringgit. Sementara mereka ini para buruh di ladang. Dari mana uangnya?” sesalnya.
Problem ini yang membuat WNI di Malaysia kesulitan mendapatkan paspor. Yang terjadi, karena tidak punya uang, biaya paspor ditebus perusahaan tempat dia bekerja dengan konsekuensi paspornya ditahan oleh perusahaan.
Baca juga : Bahlil Optimistis Potensi Kerja Sama Bidang Nuklir
Abraham mengaku pernah ke salah satu lokasi perkebunan yang jaraknya butuh 17 jam dengan mobil dari Kota Tawau, Malaysia, dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024. Di sana dia menemui banyak buruh yang marah lantaran Pemerintah Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan mereka. Sebab, mereka ketika dilahirkan, sama sekali tidak memiliki dokumen.
Dalam aspirasinya, mereka cuma meminta agar Kedubes Indonesia di Malaysia bisa menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau paspor pemutihan. Hal ini perlu perhatian khusus di Malaysia ini. Apalagi, DPT (Daftar Pemilih Tetap) Malaysia itu 1,7 juta.
“Data Badan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 4,7 juta. Data World Bank 9 juta. Data mana yang benar? Nggak ada yang tahu kita mana yang benar. Makanya perlu dilakukan audit ulang terhadap data kependudukan di Malaysia,” usulnya.
Sementara, Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengakui, pendataan WNI di luar negeri menjadi salah satu tantangan bagi Kemlu. Sebab berdasarkan portal WNI, saat ini baru 2,5 juta WNI yang lapor diri by name by adress.
“Di sini pentingnya kesadaran warga negara kita. Karena sesuai undang-undang, menjadi kewajiban bagi setiap WNI yang tinggal di atas 1 tahun wajib lapor,” katanya.
Baca juga : Warga Geram Pelanggaran Lalu Lintas Berujung Maut
Dia memastikan, Kemlu memiliki tiga strategi untuk pelayanan pendataan WNI di luar negeri. Pertama, memudahkan lapor diri secara online dengan portal peduli WNI.
Kedua, memberikan insentif Kemlu saat ini bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai.
Bagi pekerja migran yang lapor diri diberikan kemudahan relaksasi bea impor masuk. ketiga, dispilin. “Setiap pelayanan kami persyaratkan lapor diri di perwakilan RI,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya