Dark/Light Mode

Jelang Tuntutan Harvey Moeis, Sandra Dewi Mantau Dari Rumah

Senin, 9 Desember 2024 14:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Artis Sandra Dewi tidak hadir dalam sidang agenda pembacaan surat tuntutan terhadap suaminya, Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Dia memantau jalannya persidangan dari rumahnya melalui layar kaca.

"Nah, (Sandra Dewi) tidak akan hadir. Masih tuntutan," kata penasihat hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Haedar kepada wartawan, Minggu (8/12/2024) malam.

"Iya (memantau dari rumah)," sambungnya.

Diketahui, Senin (9/12/2024), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). 

Dalam sidang yang sama, dua petinggi PT RBT yakni Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha menjalani sidang tuntutan di kasus rasuah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 triliun tersebut.

Baca juga : Sang Dewi Incar Puncak Klasemen

Dari ketiga terdakwa, hanya Reza Andriyansyah yang dijerat dengan pasal korupsi.

Sedangkan Harvey dan Suparta dijerat pasal berlapis, yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa pada akhir 2018, ada kerja penandatanganan kerja sama sewa alat processing penglogaman antara lima perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Salah satunya PT RBT yang dipimpin Suparta.

Harvey selaku perwakilan PT RBT melakukan pertemuan dengan empat bos smelter swasta dari CV VIP, PT SIP, PT SBS, dan PT TIN.

Dia meminta uang pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton peleburan timah dari kerja sama itu.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Dua Mantan Direksi PT Timah

Mereka pun sepakat dan mengusulkan agar dana pengamanan itu dibuat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Kata jaksa, Harvey Moeis telah mengatur mekanisme pengumpulan CSR tersebut dari tiap smelter swasta dengan cara diserahkan langsung kepadanya atau ditransfer melalui rekening PT QSE, perusahaan money changer milik Helena.

Keseluruhan uang yang dikumpulkan sejumlah Rp 420 miliar. Harvey diduga menerima uang ratusan miliar rupiah dari biaya pengamanan alat processing penglogaman timah dari empat smelter, yang dicatat seolah-olah sebagai biaya CSR.

Dia juga didakwa dengan pasal TPPU atas aliran sejumlah uang dari perkara korupsi timah.

TPPU yang dilakukannya, antara lain membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia.

Baca juga : Jelang Nataru, Kementerian PU Hentikan Sementara Preservasi Jalan Mulai H-10

Bahkan membelikan sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.