Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Penambangan Timah Ilegal Di Babel
Lima Smelter Dituntut Bayar Kerugian Negara Rp 152,3 T
Rabu, 11 Desember 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Kemudian, Harvey bersama Helena telah mengumpulkan uang Rp 420 miliar dari jatah pengamanan empat pengusaha smelter swasta. Nilainya sebesar 500 sampai 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton peleburan timah.
Uang-uang itu kemudian dialihkan seolah-olah sebagai dana CSR melalui PT QSE milik Helena Lim. Namun, menurut jaksa, pengelolaan dana itu tidak dalam diketahui lagi karena tidak dilakukan pencatatan.
Junaedi Saibih, penasihat hukum Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriyansyah menilai, tuntutan terhadap kliennya sangat memberatkan. Terutama terhadap Harvey.
Baca juga : Maria Theodore, Ogah Memaafkan Perselingkuhan
"Kan dia (Harvey) beberapa kali terhadap tuduhannya sambil geleng-geleng kepala. Dia nggak ngerti kenapa. Pasti orang keberatan," ucapnya usai sidang.
Menurut Junaidi, beban uang pengganti Rp 210 miliar merupakan setengah dari Rp 420 miliar sebagai dana CSR yang dikumpulkan lewat PT QSE milik Helena. Namun perhitungan jaksa tidak pasti, karena perhitungan 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) itu dari keterangan Helena dalam sidang yang dipaksa untuk membenarkan nilai tersebut.
"Lagi-lagi ada soal kerugian ekologi (lingkungan), yang itu juga sifatnya tidak pasti, ahli lingkungan juga sudah menyatakan. Program kerja sama juga itu perdata," ucapnya.
Baca juga : Berantas Korupsi Tiru Cara Finlandia
Sementara penasihat hukum terdakwa Robert Indarto yakni Handika Honggowongso menganggap, tuntutan 14 tahun penjara terhadap kliennya sangat berlebihan.
Dia juga keberatan karena perusahaan kliennya, PT SBS dibebani biaya kerusakan lingkungan Rp 2,3 triliun. Padahal kliennya tidak melakukan penambangan timah di manapun.
"Itu harusnya dibebankan kepada mitra tambang, masyarakat, yang aktif melakukan penambangan. Aturannya kan seperti itu," ucapnya.
Baca juga : Soal Masuk Golkar, Jokowi: Komunikasi Ada...
Sementara mengenai beban uang pengganti kepada Robert Rp 1,9 triliun, dianggap salah kaprah dan melanggar Pasal 18 UU Tipikor. Lantaran dari Rp 1,9 triliun uang pembayaran kerja sama smelter, sebanyak Rp 1,6 triliun dipakai membayar bijih timah kepada para penambang.
"Lalu timahnya disetorkan ke PT Timah sebanyak 16,7 ribu ton. Itu nyata dan tidak fiktif. Jadi, uang itu sebenarnya tidak dinikmati oleh Robert Indarto," katanya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 11 Desember 2024 dengan judul Perkara Penambangan Timah Ilegal Di Babel, Lima Smelter Dituntut Bayar Kerugian Negara Rp 152,3 T
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya