Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Rekayasa Transaksi Emas
Crazy Rich Surabaya Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun
Sabtu, 14 Desember 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Jaksa juga menuntut Budi membayar denda sebesar Rp 1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, jaksa merinci kerugian negara yang harus dibayarkan Budi. Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp 35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emasnya di Butik Surabaya 01.
Kedua, untuk emas seberat 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun. Nilai ini merupakan atas putusan perdata di MAterkait gugatan perdata Budi kepada Antam atas kekurangan penyerahan emas.
Baca juga : Kibas Rambut Depan Suami Jessica Iskandar
Menurut jaksa, jumlah Rp 1,07 triliun itu berdasar harga pokok produksi emas antam per Desember 2023, sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Atau setidaknya setara dengannilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan MA,” ujar jaksa.
Seluruh uang pengganti harus dibayar Budi selama satu bulan setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, maka jaksa bakal menyita sejumlah asetnya untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.
Baca juga : RK Legowo, Pram Senang
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas-emasnya di Antam yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan Budi memenuhi unsur dakwaan m Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimanadakwaan kesatu primer.
Baca juga : Sikat Koruptor, Pimpinan KPK Ciut Nyalinya
Budi juga dianggap terbuktimelakukan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan komulatif kedua primerPasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.
Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Rp 92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya