Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Belajar Dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judol
Kamis, 19 Desember 2024 17:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri menyatakan, pentingnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menyita dana hasil aktivitas judi online (judol) yang mengalir melalui lembaga keuangan.
Lembaga pusat krisis perbankan ini mengusulkan pendekatan yang meniru keberhasilan penyitaan aset dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998.
"Itu pernah kita lakukan saat krisis moneter 1998. Di mana, banyak banyak bank mendapat guyuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam implementasinya bank menyalah gunakan . Namun untuk menyelamatkan uang negara, penyelesaiannya di luar pengadilan," kata Deni dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Sehingga, kata dia, penyelesaian dana BLBI pada tahun tersebut, menjadi lebih cepat dan bisa melanjutkan kegiatan perekonomian yang lebih baik.
"Maka untuk mempercepat penyelesaian duit judol sebaiknya BPK bekerja sama dengan Kejagung. Sita pendapatan judol di lembaga keuangan di luar pengadilan, karena bank yang dulu menikmati BLBI dan rekapitalisasi uang rakyat sekarang juga menikmati judol karena bank tersebut menjadi agrigator sistem pembayaran,” ungkapnya.
Baca juga : Bicara Udara Dorong Pramono-Rano Atasi Pencemaran Dan Polusi
Tindakan penyitaan duit-duit judol itu, kata Deni, BPK bersama Kejagung akan memberikan efek jera kepada lembaga keuangan yang layanan transaksinya terkait dengan merchant judol.
"Lembaga keuangan yang memfasilitasi judol baik sengaja maupun tidak sengaja, mendapat ancaman pidana penjara hingga
6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 45 Ayat (2)," bebernya.
Selain itu, lanjut Deni, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian.
Selain itu, lembaga keuangan itu dapat kehilangan dana hasil judol yang dianggap sebagai hak Pemerintah dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita.
"Sanksi ini menegaskan bahwa keterlibatan dalam judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko serius bagi reputasi dan operasional Lembaga keuangan," ungkapnya.
Baca juga : Kolaborasi Pemerintah Dan Peksos Dorong Keadilan Sosial
8,8 Juta Orang Kena Judol
Saat ini, kata dia, judol berdasarkan data intelijen dari Kemenko Politik dan Keamanan, jumlah masyarakat yang bermain judol sepanjang 2024 mencapai 8,8 juta orang. Sebanyak 80 persen adalah masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Jadi judol merupakan wabah yang sangat serius yang telah menyebabkan risiko sistemik di sistem pembayaran. Selain itu, memengaruhi kehidupan masyarakat baik secara sosial ekonomi,
kesehatan dan mental," imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut Deni, ada pihak-pihak yang menikmati cuan dari praktik judol dari sistem pembayaran melaluI Lembaga keuangan dan non perbankan..
"Kontribusi judol sangat besar. Hal ini karena lemahnya pengawasan," kata Deni.
Baca juga : Gelar Program CSR, Nanovest Dorong 300 Warga Rusun Benhil 2 Mandiri Finansial
Deni benar. Tak bisa dipungkiri, koneksi pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) maupun Application Programming Interface (API) di Lembaga keuangan sangatlah mudah. Demikian pula transaksi dari e-wallet ke Penyedia Sistem Pembayaran (PJP) melemahkan E-KYC (electronic know your costumer) dan E-KYB (electronic know your bisnis).
"Ini bisa Lembaga keuangan dan aplikasi digital tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu yang terkoneksi dalam sistem pembayaran mereka adalah merchant judol," ungkapnya.
Berdasarkan data CBC, kata Deni, sepanjang 2017 hingga 2024, dana yang dinikmati Lembaga keuangan dan aplikasi digital dari praktik judol mencapai Rp1.416 triliun. Di mana, perbankan mendapat Rp3.000/transaksi, e-wallet Rp1.500/transaksi dan operator seluler mendapat Rp2.500 hingga Rp5.000 per top-up.
"Selama delapan tahun, pendapatan bank dari transaksi judol sekitar Rp70,5 triliun, e-wallet sebesar Rp11,5 triliun, operator seluler Rp4,2 triliun. dan yang telah diblokir Rp101 triliun , total 187.2 triliun . Nah dana sebesar itu bisa diambil BPK bersama Kejagung," ungkap Deni.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya