Dark/Light Mode

Polri Tangani 325.150 Perkara Sepanjang 2024, Sebanyak 75,34 Persen Selesai

Selasa, 31 Desember 2024 15:56 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sepanjang 2024, Polri menangani 325.150 perkara.

“Menurun 14.387 perkara, atau 4,23 persen, dibandingkan tahun 2023 sebesar 339.537 perkara,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Refleksi Akhir Tahun Polri tahun 2024, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Hal tersebut berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara (CC) tahun 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34 persen.

Baca juga : Gelar Talenta Wirausaha 2024, BSI Targetkan 8.500 Peserta Dari Seluruh Indonesia

“Angka tersebut meningkat 1,09 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25 persen,” imbuh eks Kabareskrim Polri itu.

Sementara berdasarkan hasil survei kinerja penegakan hukum yang dirilis oleh World Justice Project, Indonesia menempati peringkat 42 dari 142 negara dengan skor 0,86 terkait efektivitas pengendalian kejahatan.

Menurut Sigit, peringkat Indonesia naik dari sebelumnya menempati peringkat 44 dengan skor 0,85 pada 2023.

Baca juga : Usulan DPR Tuai Pro-Kontra

“Tentunya capaian tersebut tidak terlepas dari upaya kita bersama dalam melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri itu merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.

“Dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Baca juga : Cuaca Hari Ini Di Tangerang: Cerah Berawan Sepanjang Hari, Berikut Info BMKG

Komitmen Polri mengedepankan restorative justice terlihat dari naiknya angka penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara.

Jumlah ini meningkat 15,89 persen dari tahun 2023. Dari semula sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024.

“Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Sigit.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.