Dark/Light Mode

Restorative Justice Tak Halangi Perkara Narkoba Sepanjang 2024

Selasa, 31 Desember 2024 23:45 WIB
Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya (ZAL) atau Direktur B pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Wahyudi. Foto: Istimewa
Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya (ZAL) atau Direktur B pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Wahyudi. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya (ZAL) atau Direktur B pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Wahyudi meyakini, penerapan restorative justice atau keadilan berbasis pemulihan tidak menghalangi pihaknya menangani perkara narkotika. Termasuk menerapkan hukuman mati.

“Kejahatan Narkotika itu adalah kejahatan yang berkategori Extra Ordinary Crime, meskipun saat ini kita sedang gencar menerapkan Restorative Justice kepada Pemakai Narkoba, tetapi kami tidak dihalangi untuk melakukan penuntutan maksimal yakni hukuman mati kepada perkara-perkara Narkotika,” tutur Wahyudi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Wahyudi menyebut, restorative justice kepada pemakai narkoba, perlu didukung. Sebab, pemakai narkoba dikategorikan sebagai korban.

Baca juga : Polri Tangani 325.150 Perkara Sepanjang 2024, Sebanyak 75,34 Persen Selesai

“Mekanisme dan tata cara penghentian penuntutan terhadap pemakai narkoba secara RJ (restorative justice) telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” jelasnya.

Sementara, Kepala Subdirektorat Penuntutan Direktorat Narkotika dan Zat Aditif Lainnya (ZAL) atau Direktur B pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Atang Pujiyanto menyampaikan, sepanjang tahun 2024 ini, Jaksa tetap melakukan penuntutan hukuman mati pada kasus narkotika.

“Yang dituntut hukuman mati ada sebanyak 276 perkara kasus narkoba di sepanjang tahun 2024 ini,” ujar Atang Pujiyanto, di Gedung Pidum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca juga : Sharp Indonesia Raih Beragam Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024

Selain tuntutan hukuman mati, lanjut Atang Pujiyanto, terdapat sebanyak 143 perkara narkotika yang dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup. Kemudian, tuntutan hukuman penjara 20 tahun bagi perkara narkotika sepanjang 2024 ini, ada sebanyak 79 penuntutan.

Sedangkan perkara narkoba yang dijerat dengan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada sebanyak 36 penuntutan.

“Dan ada 11 perkara yang diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung kepada Jaksa di Wilayah atau di daerah,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.