Dark/Light Mode

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Jokowi Berharap Muncul Banyak Capres

Sabtu, 4 Januari 2025 08:20 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2024). (Foto: ANTARA/Aris Wasita/pri)
Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2024). (Foto: ANTARA/Aris Wasita/pri)

 Sebelumnya 
“Kami menghormati keputusan MK dan kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. (Rapat) pasca reses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada,” kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Rifqi menyebut MK memberikan kewenangan kepada DPR untuk menindaklanjuti keputusan itu. Nantinya, DPR akan membahas Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menentukan jumlah pencalonan supaya tidak terlalu banyak kandidat.

Mengingat dalam putusan itu, kata dia, MK menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0 persen. Namun, di sisi lain, MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi.

“Jadi, kami akan kaji agar norma baru yang dibentuk nanti, tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial kita,” tegas Rifqi.

Baca juga : Dinilai Beda Sikap Soal PPN 12 Persen, Dirjen Pajak Disemprot DPR

Nantinya DPR dan pemerintah akan membahas jumlah kandidat dalam pencalonan presiden. Pihaknya tak ingin penghapusan PT justru membuat demokrasi RI terlalu bebas.

“Jangan sampai calonnya terlalu banyak kata MK dan itu justru kontraproduktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia,” imbuhnya

Seperti diketahui, MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan uji materi Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengusulkan adanya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017. Hal itu, dilakukan untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak usai dihapusnya ambang batas syarat pengusulan calon presiden.

Baca juga : 937 Dapur Disiapkan Untuk 3 Juta Orang

Dalam amar putusan, Saldi mengatakan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional semua partai politik peserta pemilu. Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

Saldi mengatakan pasal 6A ayat 4 UUD NRI 1945 telah mengatur antisipasi kemungkinan terjadi pilpres putaran kedua. Namun, MK menilai pasangan calon yang terlalu banyak belum tentu memiliki dampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia.

MK lantas memberikan lima pedoman untuk DPR dan pemerintah saat melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. Ketiga, dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung atau koalisi. Terpenting, koalisi itu tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan partai politik membuat terbatasnya jumlah capres.

Baca juga : Rapat Perdana Di Istana Bogor, Prabowo Urus Bansos Untuk Orang Miskin

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan Capres-Cawapres, dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak. Termasuk, parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.