Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jadi Tersangka Suap, Rudi Suparmono Bakal Dicopot Sebagai Hakim
Rabu, 15 Januari 2025 17:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) RI bakal memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai hakim pasca ditetapkan sebagai tersangka suap dalam vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ketua MA (Sunarto) akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R. Selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden," ujar Jujur Bicara MA RI Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Rabu, (15/1/2025).
Yanto menambahkan, Ketua MA juga menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung terhadap Rudi Suparmono.
Baca juga : Wamentan Minta Peternak Sapi Di Jatim Siaga 1 Hadapi PMK
Selain itu, MA menekankan kepada para pegawai pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenamg bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding.
"Agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tutup Yanto.
Adapun Rudi kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, Selasa (14/1/2025) malam.
Baca juga : Setelah Jadi Tersangka, Hasto Masih Sekjen PDIP
Kejagung menyatakan, Rudi ikut andil dalam cawe-cawe vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Saat itu, ia bertindak selaku Ketua PN Surabaya diduga turut serta menentukan komposisi majelis hakim.
Dia diduga menerima suap sejumlah 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp 511,5 juta. Dari hasil penggeledahan di dua rumahnya, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 21,1 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Rudi, yang kini menjabat hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, usai tim penyidik JAM Pidsus melakukan gelar perkara.
Baca juga : Hasto Jadi Tersangka, Begini Reaksi Netizen
Hal ini berdasarkan temuan bukti dari penggeledahan rumah LR, penasihat hukum Ronald Tannur di Kendal Sari, Surabaya.
"Ditemukan amplop putih yang tulisannya mengatakan, 'diambil 43 ribu dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milik hakim'. Uang tersebut diduga keras untuk diberikan kepada tersangka RS untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya