Dark/Light Mode

Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemberhentian Hakim Rudi Sudah Diproses Ketua MA

Kamis, 16 Januari 2025 06:10 WIB
Juru Bicara MA Yanto memberikan keterangan pers di Gedung MA mengenai penahanan hakim Rudi Suparmono, Rabu (15/1/2025). (Foto: Istimewa)
Juru Bicara MA Yanto memberikan keterangan pers di Gedung MA mengenai penahanan hakim Rudi Suparmono, Rabu (15/1/2025). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar menerangkan, penetapan tersangka terhadap Rudi, usai tim penyidik melakukan gelar perkara.

Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan bukti dari penggeledahan rumah LR, penasihat hukum Ronald Tannur di Kendal Sari, Surabaya.

“Ditemukan amplop putih yang tulisannya mengatakan, ‘diambil 43 ribu dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim’,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Baca juga : Denada: Wajah Ari Wibowo Tak Membosankan

Mengantongi bukti cukup, pe­nyidik Gedung Bundar bergerak ke Palembang, Sumatera Selatan untuk menangkap Rudi. Rudi lalu dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa sore.

“Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Tap-01/M.2/Fd.2/01/2025 pada hari ini,” ujar Abdul Qohar.

Penyidik Kejagung kemudian menggeledah dua kediaman Rudi yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Palembang. Hasilnya, ditemukan satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama NS dan 1 buah barang bukti elektronik.

Baca juga : Pemagaran Laut Terjadi Juga di Bekasi

Yang mencengangkan, peny­idik Kejagung menemukan se­jumlah uang tunai berupa Rp 1,7 miliar, 389.600 dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.626 dolar Singapura.

“Sehingga kalau uang tersebut dirupiahkan kurang lebih Rp 21,1 miliar,” beber Abdul Qohar.

Kasus ini berawal penasihat hukum Ronald Tannur ber­nama Lisa Rachmat (LR) me­minta tolong pensiunan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar agar diperkenalkan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya.

Baca juga : Penuhi Susu untuk Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Impor 200 Ribu Sapi Perah

Pada 4 Maret 2024, ZR mengontak Rudi via WhatsApp bahwa LR bakal menemui Rudi di PN Surabaya. Di hari itu pula, LR datang dan menemui Rudi di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, LR meminta dan memastikan nama-nama hakim yang akan menyi­dangkan perkara Ronald Tannur. Rudi menyebut bahwa hakimnya adalah ED, M, dan HH.

Masih di hari yang sama, LR menemui hakim ED di lantai 5 Gedung PN Surabaya. Di sana, LR mengaku telah mengetahui sosok hakim tersebut karena sudah pernah bertemu sebelumnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.