Dark/Light Mode

Berhasil Genjot Efisiensi, Prabowo: Pemerintah Hemat Anggaran Besar

Senin, 20 Januari 2025 14:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan 37 proyek listrik nasional di 18 provinsi, yang digelar di PLTA, Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1)
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan 37 proyek listrik nasional di 18 provinsi, yang digelar di PLTA, Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintahan Prabowo-Gibran telah menghasilkan penghematan yang cukup besar dalam 100 hari kinerjanya. 

Hal ini ia sampaikan Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan 37 proyek listrik nasional di 18 provinsi, yang digelar di PLTA, Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1).

Baca juga : Rosan Minta Pemerintah Berikan Peran Lebih Besar kepada Swasta

"Saya dapat laporan dari Menteri Keuangan, arahan saya untuk melakukan penghematan di semua bidang, alhamdullilah menghasilkan penghematan yang cukup besar,” ujar Prabowo.

“Sehingga bangsa kita akan melakukan transformasi ke arah hilirisasi, ke arah industrialisasi secara besar-besaran, dan akan mengagetkan dunia saudara-saudara," lanjutnya.

Baca juga : Soal Pagar Laut Di Pesisir Tangerang, Prabowo Turun Tangan

Ketua Umum Partai Gerindra ini mengungkapkan, dirinya pun optimistis Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan mempercepat proses industrialisasi dan hilirisasi.

"Saya optimis target 8% pertumbuhan ekonomi akan kita capai, dan kita akan mempercepat proses industrialisasi, proses hilirisasi, dan kita mencapai sasaran kita," katanya.

Baca juga : Bahlil Ditunjuk Prabowo Jadi Ketua Satgas Hilirisasi Dan Ketahanan Energi

Prabowo dalam beberapa kesempatan kerap menekankan soal pentingnya penghematan dan efisiensi di pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Adapun beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun berkat pemangkasan perjalanan dinas seperti yang diminta Prabowo.

Arahan soal penghematan ini juga telah dituangkan menjadi kebijakan, di mana pada Desember 2024, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.