Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Advokat AL'MI Buka Posko Pengaduan Penipuan Tiket Konser Musik 2025
Sabtu, 1 Februari 2025 22:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kelompok advokat yang tergabung dalam Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL'MI) terpanggil untuk memberikan perlindungan dan advokasi bagi masyarakat, khususnya para pecinta seni musik, yang menjadi korban penipuan tiket konser. AL'MI membuka posko pengaduan, seiring akan banyaknya digelar konser nasional maupun internasional di 2025.
"Tujuan dan harapan dibuat Posko Pengaduan Penipuan Tiket Konser ini adalah memberikan ruang bagi masyarakat luas apabila ada masyarakat menjadi korban penipuan pembelian tiket konser," ujar Koordinator Tim, Bionda Johan Anggara, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (1/2/2025).
Secara rinci, tujuan pendirian posko ini ada empat. Pertama, Mengatasi Penipuan. "Membantu mengatasi penipuan tiket konser yang marak terjadi, terutama pada konser-konser besar," terang Bionda.
Kedua, Melindungi Konsumen. Yaitu melindungi konsumen dari penipuan dan kehilangan uang akibat pembelian tiket palsu.
Baca juga : Menkop Resmikan Pos Pengaduan Koperasi, Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Ketiga, Meningkatkan Kesadaran. Yakni, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penipuan tiket konser dan cara menghindarinya.
Keempat, Mengumpulkan Bukti. "Mengumpulkan bukti-bukti penipuan untuk membantu pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus-kasus penipuan," terang Bionda.
Sedangkan, harapan dari pendirian posko ini, secara rinci ada lima. Yaitu, mengurangi jumlah penipuan, meningkatkan kepercayaan industri konser dan tiket, membantu pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus-kasus penipuan, meningkatkan keselamatan dan keamanan, dan membangun sistem pengaduan yang efektif dan efisien untuk membantu masyarakat melaporkan penipuan.
Tak lupa, Bionda juga mengingatkan masyarakat harus waspada dengan beberapa modus operandi penipuan yang sering terjadi. Dia menyebut, ada tiga modus yang sering terjadi.
Baca juga : Perkuat Ekosistem, Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Koperasi
Pertama, Modus Social Engineering. "Penipu menggunakan media sosial untuk mengincar data pribadi korban dengan iming-iming tiket konser," terangnya.
Kedua, Modus Jasa Titip (Jastip). Di modus ini, penipu menawarkan jasa titip tiket konser, tetapi tidak menyerahkan tiket setelah pembayaran
Ketiga, Modus Tiket Palsu. Di sini, penipu menjual tiket konser palsu dengan harga murah.
Bionda lalu menerangkan ciri-ciri penipu tiket konser. Pertama, penipu meminta pembayaran dipercepat dengan alasan tiket terbatas. Kedua, penipu menawarkan paket penjualan tiket yang menggiurkan. Ketiga, penipu tidak menggunakan metode cash on delivery (COD). Keempat, penipu meminta pembayaran down payment (DP) sebelum menyerahkan tiket.
Baca juga : Migrant CARE Kutuk Penembakan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
Untuk menghindari penipuan, kata Bionda, ada empat hal yang bisa dilakukan. Pertama, beli tiket konser hanya dari situs resmi atau penyelenggara konser. Kedua, jangan memberikan data pribadi atau informasi keuangan kepada pihak tidakdikenal.
"Ketiga, jangan melakukan pembayaran sebelum menerima tiket. Keempat, periksa keaslian tiket sebelum melakukan pembayaran," terangnya.
Bagi para pelaku yang melakukan penipuan, terang Bionda, dapat dikenakan beberapa pasal pidana. Baik berupa pasal penipuan, pasal penyalahgunaan teknologi informasi, maupun pasal kriminalisasi dokumen. Di antaranya, Pasal 378 KUHP, Pasal 379 KUHP, Pasal 380 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dan Pasal 263 KUHP.
"Harapan kami, masyarakat luas, khususnya bagi pecinta musik, dapat waspada dan berhati-hati. Untuk informasi lebih lanjut, kami membuka hotline Nomor WhatsApp di +6281389943032 atau +62 819-1100-7784. Bagi korban juga dapat mengirim email ke [email protected]," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya