Dark/Light Mode

Usut Korupsi Fasilitas Kredit Ekspor

Kortas Tipidkor Dan KPK Yakin Tidak Berbenturan

Senin, 3 Februari 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi fasilitas kredit ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak berbenturan dengan penyidikan yang dilakukan polisi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, debitur bermasalah dalam kasus yang ditangani KPK dan Polri berbeda. “Untuk debiturnya tidak berbenturan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 2 Februari 2025.

Menurutnya, tidak ada ko­munikasi antara KPK dan Polri terkait penanganan kasus LPEI ini. Termasuk tidak ada rencana pelimpahan kasus tersebut ke KPK sebagaimana sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Tidak ada. Karena tidak sama debiturnya,” ujar Tessa.

Baca juga : PLN Komit Wujudkan Energi Berkeadilan

Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK itu mengemukakan, lembaganya menemukan modus tambal sulam dalam peminjaman dan pembayaran kredit LPEI.

“Jadi pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya. Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusa­haan lain miliknya,” ujar Tessa yang berlatar belakang penyidik Polri itu.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam dari kalangan LPEI dan satu orang dari pihak swasta.

Baca juga : Industri Manufaktur Beri Sinyal Positif Ekonomi RI

KPK menemukan 11 debitur LPEI diduga melakukan fraud dalam penyaluran kredit pem­biayaan ekspor tersebut. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Sementara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI.

Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa menjelaskan, pada tahun 2012 sampai 2014, LPEI melakukan pemberian pembiayaan kepada PT DST.

Baca juga : DKI Pastikan Kebutuhan Pangan Warga Terpenuhi

“Proses pemberian pembi­ayaan menyimpang dari pedoman atau prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI, akibatnya pekerjaan fiktif disetujui oleh pemutus kredit,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu, 2 Februari 2025.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.