Dewan Pers

Dark/Light Mode

John Kei Bebas Bersyarat dari Lapas Permisan

Kamis, 26 Desember 2019 22:25 WIB
John Kei (Foto: Tangkapan layar Youtube)
John Kei (Foto: Tangkapan layar Youtube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Narapidana kasus pembunuhan berencana, John Refra alias John Kei bebas bersyarat pada hari ini, Kamis (26/12).

Pembebasan bersyarat John Kei berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas. Dia menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

Berita Terkait : Lania Fira Dekat dengan Ariel, Sebatas Permainan

Ade menjelaskan, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013.

John Kei menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari. Menurut Ade, berdasarkan perhitungan John Kei bebas 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan diberikan pembebasan bersyarat.

Berita Terkait : Man United Vs Newcastle, Berharap Pada Pogba

"Melaksanakan bebas bersyarat tgl 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," tutur dia.

Ade menyatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana, sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) poin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Berita Terkait : Duo Ferarri Bebas Bersaing

Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Syarat-syarat itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari narapidana, tak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Serta jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali,.yang diketahui lurah/kepala desa. [OKT]