Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Santunan Cair, Mayoritas Penggarap Lahan UIII Depok Lakukan Pengosongan Mandiri
Senin, 3 Februari 2025 17:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 530 warga penggarap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) telah menerima uang santunan pada 6–10 Januari 2025 atas 689 bidang lahan yang mereka garap sebelumnya. Sejak pencairan tersebut, 70 persen warga secara mandiri telah mengosongkan lahan, termasuk barang, bangunan, dan tanaman untuk dipindahkan ke lokasi baru.
Kuasa Hukum Kementerian Agama dan UIII, Misrad mengatakan santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, penerima santunan wajib mengosongkan lahan paling lama tujuh hari setelah menerima dana.
“Dari hasil pemantauan di lapangan, sekitar 70 persen warga telah membongkar bangunan dan membawa barang-barang mereka secara mandiri sebelum tim turun,” kata Mirsad.
Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Lahan UIII, yang terdiri dari unsur Pemprov Jabar, Pemkot Depok, TNI, Polri, serta aparatur kecamatan dan kelurahan, ikut turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses berjalan tertib dan kondusif.
Baca juga : Prabowo & Raja Malaysia Harap Gencatan Senjata Wujudkan Perdamaian Abadi
Meski mayoritas bangunan sudah kosong, masih ada struktur yang belum sepenuhnya dibersihkan. Oleh karena itu, Tim Terpadu, sebutnya tetap melakukan pengosongan, termasuk bangunan yang belum dibongkar dan membersihkan pohon-pohon yang masih berdiri.
Selain rumah warga, pengosongan juga mencakup beberapa rumah ibadah, seperti Masjid Al-Muhajiri, Musholla Al-Ikhlas, Musholla At-Taqwa, dan Gereja Kristus Rahmani Indonesia, yang telah dikosongkan secara gotong royong oleh jamaahnya. Tim juga melakukan pembersihan pohon-pohon yang masih berdiri.
“Kami berterima kasih kepada para pemilik lahan yang dengan kesadaran sendiri telah membongkar bangunannya. Ini bentuk dukungan besar bagi kelancaran pembangunan UIII,” lanjut Misrad.
Salah satu warga penggarap, Ismail Abbas, menyatakan bahwa pengosongan lahan secara mandiri dilakukan guna mendukung pemerintah dalam pembangunan UIII yang diharapkan meningkatkan nilai kawasan tersebut.
Baca juga : Fakta Pelantikan Trump Dapat Pengamanan Ketat Yang Belum Pernah Ada
“Sebagian besar kami sudah mengetahui bahwa setelah Keputusan Gubernur Jawa Barat terbit, dan besaran nilai santunan sudah terlihat, maka setelah pencairan kami wajib meninggalkan lahan UIII, sudah peraturannya begitu,” ujar Ismail Abbas, Minggu (2/2).
Menurutnya, mayoritas warga yang telah menerima santunan memahami peraturan tersebut. Oleh karena itu, mereka secara mandiri melakukan pengosongan lahan untuk meminimalisir risiko kerusakan atau barang tertinggal jika dilakukan mendadak di akhir waktu yang ditentukan.
“Prosesnya sudah kami lakukan sejak pencairan uang santunan itu, supaya lebih teliti, kalau dilakukan bersamaan dengan petugas kan nanti terburu-buru, takutnya ada yang rusak atau ketinggalan,” terangnya.
Kementerian Agama bersama Tim Terpadu Pemprov Jabar, Polres Depok, Kodim Depok, Satpol PP, dan Pemkot Depok telah menetapkan jadwal pengosongan 689 lahan UIII seluas 23,8 hektar. Proses pengosongan lahan ini dijadwalkan berlangsung pada 3–14 Februari 2025, atau selama 10 hari kerja.
Baca juga : Urusan Lahan UIII Depok Beres, Santunan Rp 128 Miliar Untuk Warga Penggarap Cair
Sebagai informasi, lahan UIII memiliki status Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 atas nama Kementerian Agama RI, dengan luas keseluruhan 142,5 hektare. Proses penanganan dampak sosial pengosongan lahan telah berlangsung sejak 2019 dalam empat tahap, dan tahap IV ini menjadi yang terakhir.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya