Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Perkara Pengadaan APD
Eks PPK Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp 319,6 M
Rabu, 5 Februari 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
PT YSJ memiliki distributor yakni PT PPM. Kedua perusahaan itu pernah bekerja sama dalam pengadaan 10 ribu APD di Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kemenkes juga pada 20 Maret 2020. Nilai kontrak pengadaan itu seumlah Rp 3,7 miliar dengan harga satuannya Rp 379,5 ribu.
Masih pada Maret 2020, Satrio Wibowo menemui pejabat BNPB. Pertemuan membahas soal pengambilan 170 ribu set APD. Terdakwa mengaku dari PT EKI. Padahal saat itu, Satrio bukan merupakan karyawan maupun pengurus PT EKI.
Lalu pada 24 Maret di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dilakukan pertemuan antara terdakwa Budi Sylvana dengan pihak PT PPM yakni Taufik dan Fatimah. Satrio turut dalam pertemuan itu. Ia juga mengaku dari PT PPM.
Dalam pertemuan itu, dikemukakan kebutuhan 3,5 juta set APD, termasuk 170 ribu yang telah diambil di awal. Satrio menyampaikan harga satuan APDmerek BOHO sebesar 60 dolar Amerika Serikat (AS). Padahal dia tidak mengetahui Harga Pokok Produksi (HPP) APD merek BOHO.
Baca juga : BUMN Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Di hari itu juga, digelar rapat lanjutan untuk negosiasi harga dengan Satrio, yang kali ini mengaku dari PT EKI. Padahal saat itu, PT EKI tidak punya izin edar dan IPAK. Hasil negosiasi menyepakati harga 50 dolar AS per set APD. Per setnya meliputi kacamata safety, protective cover all dan shoes cover.
Pada 25 Maret, terdakwa Satrio menemui Taufik di kantor PT PPM di bilangan Jakarta Timur. Ia memberikan soft copy surat permohonan pinjaman dari PT PPM kepada BNPB sebesar Rp 15 miliar. Surat itu langsung dibawa ke BNPB.
Singkatnya, PT PPM pun mendapat pinjaman dari BNPB sebesar Rp 10 miliar pada 27 Maret 2020. Negosiasi ulang terkait harga APD juga dilakukan dengan kesepakatan 48,4 dolar AS per set berupa 1 protective cover all dan 1 shoes cover.
Satrio lalu memerintahkan staf legal PT EKI membuat draft kontrak yang menyatakan PT EKImerupakan penjual resmi APD merek BOHO. Namun ternyata draft kontrak kerja sama PT EKI, PT PPM, dan PT YSJ pun dibuat backdate alias tanggal mundur.
Baca juga : Inflasi Terkendali, Sektor Manufaktur Menggeliat
Adapun Budi Sylvana kemudian menjadi PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes pada 27 Maret, lantaran EG mengundurkan diri.
Berdasarkan data pengeluaran Direktorat Jenderal Bea Cukai, jumlah APD yang telah diterima di Gudang TNI Halim Perdanakusuma sebanyak 2.140.200 set.
Sebanyak 1.010.000 set APD—yang dikirim dalam lima tahap—telah dibayarkan Rp 711,2 miliar. Sedangkan sisanya sejumlah 1.130.000 set APDbelum dibayarkan.
Berdasarkan hasil audit, besaran biaya riil untuk 2.140.200 set APD merek BOHO hanya sebesar Rp 391,5 miliar. Sehingga jumlah kerugian negara atas APD yang sudah dibayarkan sebesar Rp 319,6 miliar.
Baca juga : Gedung Tinggi Wajib Penuhi Standar Proteksi Kebakaran
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Budi Sylvana, Achmad Taufik, dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Terdakwa Budi Sylvana dan Satrio Wibowo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka siap melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Sedangkan terdakwa Achmad Taufik menyatakan akan mengajukan eksepsi. Hal ini dikemukakan pengacaranya, Marlianti Tambunan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya