Dark/Light Mode

Sidang Perkara Pengadaan APD

Eks PPK Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp 319,6 M

Rabu, 5 Februari 2025 07:15 WIB
Mantan PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana jelang sidang pembacaan dakwaannya dalam kasus pengadaan APD Kemenkes 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). (Foto: Istimewa)
Mantan PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana jelang sidang pembacaan dakwaannya dalam kasus pengadaan APD Kemenkes 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Sylvana, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pandemi Covid-19.

Praktik lancung ini dilakukan bersama-sama dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT EKI Satrio Wibowo dan Dirut PT PPM Ahmad Taufik.

Juga melibatkan FAZ, Komisaris Utama PT PPM, IY pihak legal PT EKI inisial, dan HAR, pejabat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2019-2020.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu seluruhnya tanpa menggunakan surat pe­sanan,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca juga : BUMN Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Menurut jaksa, ketiga ter­dakwa melakukan perbuatan melawan hukum lantaran melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, serta menerima pinjaman uang dari BNPB sebesar Rp 10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD kepada PT PPM dan PT EKI. Padahal tanpa adanya surat pesanan dan dokumen pembayaran.

Pelanggaran lainnya yakni melakukan pembayaran untuk 1,01 juta set APD merek BOHO sebesar Rp 711,2 miliar kepada PT PPM dan PT EKI. Padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barangdan jasa sejenis di instansi pemerintah, dan tidak punya izin pe­nyalur alat kesehatan (IPAK).

Bahkan, kedua perusahaan itu tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK.

Sehingga melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat. “Yang men­gakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar,” ungkap jaksa.

Baca juga : Inflasi Terkendali, Sektor Manufaktur Menggeliat

Sebaliknya, telah memper­kaya terdakwa Satrio Wibowo sebesar Rp 59,9 miliar, Ahmad Taufik sebesar Rp 224,1 miliar, PT YSJ Rp 25,2 miliar, PT GAI Rp 14,6 miliar.

Perkara ini bermula ketika wabah Covid-19 melanda Tanah Air pada 2020. BNPB menetap­kan status darurat akibat virus corona terhitung sejak 28 Januari hingga 28 Februari. Semua biaya penanganan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

Pada 21 Februari, Menteri Kesehatan bersurat kepada BNPB. Pokok suratnya permohonan dukungan berupa pembiayaan, peralatan, dan logistik yang digunakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Lantas BNPB melalui KPA menyarankan agar pendanaan DSP diserahkan kepada PPK yang ditunjuk oleh Kemenkes dan disetujui oleh Kepala BNPB. PPK untuk DSP yang ditunjuk adalah EG dan FHA selaku Bendahara Pengeluaran, sesuai surat tertanggal 10 Maret.

Baca juga : Gedung Tinggi Wajib Penuhi Standar Proteksi Kebakaran

Singkat cerita pada 22 Maret, Kepala BNPB saat itu memerintahkan Wakil Asisten Operasi Panglima TNI untuk mengam­bil APD merek BOHO dari Kawasan Berikat Bogor yang siap diekspor ke Korea Selatan (Korsel). Jumlahnya sebanyak 170 ribu set.

APD diambil dari beberapa perusahaan pembuatnya. Salah satunya PT GA Indonesia. Perusahaan-perusahaan pembuat APD itu telah bekerja sama dengan perusahaan Korsel, PT DG.

PT DG telah meneken kon­trak dengan Pemerintah Korsel untuk menyuplai APD ke negeri ginseng itu. Sementara untuk memenuhi permintaan dalam negeri, PT DG menggunakan nama PT YSJ.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.