Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Nusron menyebut, kebakaran yang terjadi di kantornya bukan upaya penghilangan barang bukti dari masalah pertanahan yang terjadi. Dia menyebut, kebakaran yang menimpa kantornya merupakan musibah.
Menteri asal Partai Golkar ini memastikan tak ada dokumen penting yang terbakar dalam kejadian tersebut. Ia menegaskan semua dokumen HGB-HGU aman. “Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apa pun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR, Harison Mocodompis menyampaikan, dugaan awal kebakaran di ruangan Biro Humas ini disebabkan oleh korsleting listrik. “Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pastinya,” ujar Harison.
Baca juga : Gibran Ngaku Sering Ditagih Makan Gizi Gratis
Saat ini, lokasi kebakaran telah dipasangi garis polisi. Pihak berwenang akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta menjamin keselamatan seluruh karyawan dan pengunjung gedung.
Selain itu, pihak terkait juga akan melakukan pendataan terhadap dokumen dan peralatan yang rusak, serta mengevaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Di dunia maya, kebakaran yang melanda Kementerian ATR/BPN menjadi sorotan warganet. Banyak pegiat media sosial yang mengaitkan kebakaran yang terjadi dengan kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi.
Baca juga : Bahlil: Pasti Ribut Lagi
Diketahui, di 2 kasus tersebut, Nusron sebelumnya menegaskan akan mencabut semua sertipikat yang dikeluarkan untuk laut Tangerang dan Bekasi. Baik sertipikat yang masih berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun yang sudah berbentuk Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Tidak gampang, karena setiap pembatalan itu berpotensi di-challenge di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Yang penting ending-nya semua sertipikat di luar garis pantai dibatalkan,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN baru membatalkan 50 sertipikat yang diterbitkan di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Adapun secara total di pagar laut Tangerang, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB dan 17 SHM.
Baca juga : NasDem Start Dari Rumah
Selain di Tangerang, pencabutan sertipikat juga berlaku di laut Bekasi. Nusron mengaku menemukan bahwa ada manipulasi dalam penerbitan sertipikat di laut kawasan Tarumajaya, Bekasi yang luasnya mencapai 541 hektar. Dia pun berjanji akan membatalkan sertipikat tersebut. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya