Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Cabut 58 HGB Di Laut Tangerang
Nusron Pegang Alasan Kuat
Minggu, 23 Februari 2025 08:17 WIB
Sebelumnya
Kata Nusron, saat ini ada itikad baik dari pemilik sertifikat yang berada di atas air tersebut. Misalnya, PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang berada di luar garis pantai. “Namun, saat ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Nusron.
Sebagai bentuk dari transparansi, Nusron akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia juga menegaskan akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Corporate Secretary and Investor Relations PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Christy Grasella menyatakan, SHGB PT CIS posisinya sepenuhnya berada di daratan.
Baca juga : Banyak Anak Yang Ingin Cepat Dapat Makan Bergizi
“Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB, yang dikeluarkan oleh ATR/BPN dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan,” jelasnya, Senin (20/1/2025).
Polisi Terus Usut Pagar Laut
Bareskrim Polri memanggil Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2/2025). Arsin dkk dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca juga : NasDem Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Pemilu 2029
“Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Djuhandhani belum memastikan perihal kehadiran Arsin dkk dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Dia menyebut surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.
Djuhandhani mengatakan, para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya