Dark/Light Mode

KPK Panggil Bos PP Japto Soerjosoemarno Besok, Jadi Saksi Kasus Eks Bupati Kukar

Selasa, 25 Februari 2025 20:35 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, besok, Rabu (26/2/2025).

Japto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

“Benar akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa nggak besok itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Selain Japto, penyidik komisi antirasuah juga akan memanggil Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada lusa, Kamis (27/2/2025).

“Kemudian terkait AA lusanya. Nah, itu juga sama. Jadi, tinggal ditunggu besok sama lusa,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik KPK akan mengonfirmasi sejumlah barang bukti diduga terkait perkara yang didapat dari penggeledahan di rumah Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu.

Tim penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan di Perumahan Intercon, Kembangan Jakarta Barat itu berlangsung selama 6 jam, dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Baca juga : KPK Panggil Hasto Lagi Kamis, Diperiksa Sebagai Tersangka

Kemudian, sore harinya, pukul 17.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari sana, tim penyidik KPK menyita 11 unit kendaraan roda empat alias mobil.

Kemudian, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas senilai total Rp 56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya, menanggapi penggeledahan itu, ormas Pemuda Pancasila (PP) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Dia memastikan, Japto juga menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.

"Beliau juga menyampaikan respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," tutupnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik menyita uang senilai ratusan miliar rupiah dari berbagai pihak.

Baca juga : Pilkada Barito Utara Lancar, Tokoh Dayak Yakin MK Objektif Buat Keputusan

“Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” ujar Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Selasa (14/1/2025).

Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78 (Rp 350,8 miliar).

"Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Kemudian, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 dolar AS (setara Rp 102,2 miliar).

Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Serta, dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 dolar Singapura (setara Rp 23,8 miliar). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Sehingga total yang disita penyidik komisi antirasuah adalah sebesar Rp 476,9 miliar, atau nyaris setengah triliun rupiah.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” tutur Tessa.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 476 Miliar, Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Dia memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik.

"Juga meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tandasnya.

KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne.

Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar 3,3 dolar AS sampai dengan 5 dolar AS untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

"Kecil sih jumlahnya. Ini kan kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15.000 (kurs rupiah per dolar), cuma Rp 75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.