Dark/Light Mode
Penyidikan Kasus LNG Terbukti Benar
KPK Puas Vonis Kasasi Karen
Sebelumnya
Hakim menyatakan, pembelian LNG tersebut menyalahi sejumlah ketentuan. Menurut hakim, Karen tidak membuat pedoman pengadaan yang mengatur bagaimana tahap-tahapan dan tata cara pengadaan persyaratan teknis dan juga administrasi.
Kemudian, menyalahi metode evaluasi pengadaan yang mengacupada peraturan Menteri BUMN Nomor: /005 MBU 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
“Yang mengatur semua direksi BUMN harus menetapkan tata cara pengadaan dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh menteri,” demikian pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama itu.
Baca juga : Danantara Bisa Jadi Juara Tingkat Dunia
Kemudian, perbuatan Karen bersama jajaran direksi Pertamina yang lain, yaitu Direktur Gas (2012-2024) HK dan Senior Vice President (SVP) Gas dan Power (2013-2015) YA secara berjenjang bertentangan dengan enam peraturan.
Keenam aturan itu yakni UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN; pedoman pengadaan barang dan jasa PT Pertamina (Persero) Nomor: A.001/11020/2010 SO; RJPP PT Pertamina (Persero) Tahun 2012-2016 tanggal 7 November 2012; UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; e. Anggaran Dasar PT Pertamina tanggal 10 Agustus Tahun 2012; Surat Keputusan Nomor: KPTS 52/C0000/20011-SO tanggal 27 September Tahun 2011 tentang Pemberlakuan Sistem Tata Kerja Enterprise Risk Management Investasi Proyek.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Karen bersama direksi lainnya dalam melakukan pengadaan LNG telah menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan maupun peraturan hukum tersebut. Artinya pengadaan LNG ini dilakukan dengan melawan hukum.
Baca juga : Kabin Senyap, Nyaman Untuk Perjalanan Jauh
“Menimbang bahwa dengan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur melawan hukum telah terpenuhi,” timbang hakim.
Namun begitu, hakim menyebutkan, tidak ada fakta hukum aliran uang kepada terdakwa Karen maupun orang lain. Pertimbangan ini berdasar keterangan saksi, alat bukti surat, dan juga barang bukti, dengan diperkuat keterangan ahli maupun keterangan terdakwa di persidangan.
“Tetapi aliran uang yang terjadi adalah harga pembelian LNG kepada CCL, anak perusahaan Cheniere Energy sejumlah 113.839.186,60 dolar AS,” sebut hakim. Sehingga memperkaya CCL.
Baca juga : Duh, Masih Ada Pedagang Menjual Beras Di Atas HET
Adapun, transfer uang kedua rekening Karen sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS dianggap sebagai gaji Karen sebagai pegawai Blackstone dengan jabatan senior advisor Private Equity Blackstone selama 9 bulan. Pajak penghasilannya juga telah dibayarkan.
Menurut hakim, uang penghasilan itu sah karena diterima Karen sejak bulan November 2014, setelah ia mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina. Karenanya, terhadap Karen tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
“Dengan demikian menurut majelis hakim, dalam perkara ini terdakwa tidak diperkaya dan juga tidak diuntungkan dari hasil pengadaan LNG,” putus hakim. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.