Dark/Light Mode

Uji Kompetensi sebagai Upaya Pemerintah Siapkan SDM Indonesia Unggul

Jumat, 14 Maret 2025 17:04 WIB
Direktur Indonesian Hypnosis Centre (IHC) Avifi Arka kembali terpilih memimpin PKHI. (Foto: Dok. Pribadi)
Direktur Indonesian Hypnosis Centre (IHC) Avifi Arka kembali terpilih memimpin PKHI. (Foto: Dok. Pribadi)

Ketua Umum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI), Avifi Arka, menegaskan bahwa uji kompetensi adalah hak peserta didik. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi perdana DPP PKHI periode 2025-2030, Kamis malam (13/03/2025).

Rapat berlangsung secara daring dan memperkenalkan personel baru Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKHI. Para pengurus terdiri dari berbagai kalangan profesional yang menekuni dan memanfaatkan hipnosis dan hipnoterapi untuk kemajuan hidupnya. 

Banyak di antara mereka yang telah berpraktik sebagai terapis hipnosis. Mereka membantu orang-orang dengan permasalahan akibat masalah kehidupan. Termasuk stres berat akibat kegagalan politik dan gangguan psikologis lainnya.

Metode hipnosis berakar pada teori Sigmund Freud, pendiri psikoanalisis dan spesialis saraf asal Austria. Hipnosis membantu menggali alam bawah sadar untuk menemukan solusi terhadap permasalahan mental dan emosional. Permasalahan yang terkait dengan pikiran, perasaan dan prilaku.

Baca juga : Ini Lho Penyebab Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Di Februari 2025

Avifi Arka menerangkan, Pengurus DPP PKHI 2025-2030 dari berbagai latar belakang profesi, seperti pengajar, guru besar, dokter, psikolog, wartawan, dan profesional lainnya. Tokoh-tokoh terpilih ini memiliki kesamaan visi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui praktik hipnosis.

PKHI adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nnasional. Avifi menegaskan, PKHI berdaulat dan mandiri dalam menjalankan profesi di bidang hipnosis.

Sebagai tambahan informasi, PKHI resmi berdiri berdasarkan Surat Keputusan KEMENKUMHAM RI Nomor AHU-00753.60.10.2014 pada 25 November 2014. Saat ini, kantor pusat PKHI berlokasi di Jalan Cikini Raya 71, Jakarta Pusat.

Profesi yang Dakui Negara

Baca juga : Hari Ini, Kejagung Panggil Ahok

Sejak awal berdirinya, PKHI berjuang agar hipnosis bisa diterima oleh pemerintah indonesia. Perjuangan para praktisi hipnosis pun membuahkan hasil. Kini, hipnosis telah dikenal dan diterima, bahkan Kementerian Kesehatan pada 2019 telah memberikan kewenangan PKHI untuk memberikan rekomendasi bagi praktisi hipnoterapi yang akan mengurus izin praktik di Dinas Kesehatan seluruh Indonesia.

Saat ini, PKHI juga telah membawa hipnosis masuk ranah kompetensi yang diuji oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dia mengatakan PKHI juga telah membantu pemerintah menyusun Standar Kompetensi Lulusan (SKL) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun telah mengakreditasi lembaga pelatihan yang bergerak di bidang keilmuan hipnosis. Lembaga terakreditasi sebagai upaya untuk menyiapkan SDM Indonesia unggul dan kompeten, menuju Indonesia 2045.

Pentingnya Uji Kompetensi bagi Masyarakat

Baca juga : Profil Dean James, Pemain Anyar Timnas Indonesia

Avifi Arka menyoroti pentingnya uji kompetensi dalam dunia pendidikan dan profesi. Ia mengutip Pasal 61 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa uji kompetensi harus diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Negara hadir untuk memastikan seseorang benar-benar kompeten dalam profesinya, bukan sekadar klaim sepihak

Avifi Arka berharap, PKHI dapat terus berkontribusi dalam dunia hipnosis di Indonesia yang berjalan di jalur atau rel yang benar. Sebuah keilmuan bidang olah pikir.

Sosok yang juga merupakan Direktur Indonesian Hipnosis Centre (IHC), Avifi Arka, menekankan pentingnya profesionalisme dan standarisasi dalam praktik hipnosis dan hipnoterapi. Menurut Avifi, dengan adanya uji kompetensi, para hypnotherapist akan memiliki standar keahlian yang jelas. Kompetensi dengan standar keahlian diakui negara tentunya akan meningkatkan kualitas layanan mereka baik itu dalam layanan pelatihan maupun layanan terapi kesehatan (clinical hypnosis).

PKHI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak peserta didik dalam mendapatkan sertifikasi yang sah dan diakui oleh negara. Untuk menyatakan seseorang kompeten, PKHI telah turut andil dalam menghadirkan Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia (LSP KHI). Kemudian, mitra Kemendikdasmen melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia (LSK HI).

I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya
I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya
Dewan Pengawas LSK Hipnoterapi Indonesia Kemendikdasmen

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.