Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aspri Imam Nahrawi Bakal Segera Disidang

Rabu, 8 Januari 2020 11:18 WIB
Asisten pribadi mantan Menpora, Miftahul Ulum. (Foto: Tedy [. Kroen/Rakyat Merdeka)
Asisten pribadi mantan Menpora, Miftahul Ulum. (Foto: Tedy [. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Miftahul dan melimpahkannya ke tahap penuntutan atau tahap II. "Iya. Sudah (pelimpahan) tahap II," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Miftahul Ulum.

Baca juga : Hari Ini, KA Bandara Sudah Bisa Beroperasi Lagi

Surat dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) untuk disidangkan. KPK Periksa Empat Saksi Suap Hibah KONI.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.

Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum.

Baca juga : Selangkah Lagi, Vidal Ke Inter Milan

Imam dan Miftahul diduga menerima Rp 14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp 26,5 miliar.

Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.

Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.