Dark/Light Mode
Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp 12,5 miliar dari terpidana kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi ke kas negara. Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan MA nomor 4
Jumat, 4 Juni 2021 16:37 WIB
Apr 7th, 2021
Jun 29th, 2020
Jun 12th, 2020
May 15th, 2020
Jan 8th, 2020
Dec 26th, 2019