Dark/Light Mode

KPK Cecar Adik Febri Diansyah Soal Biaya Pengacara SYL di Visi Law Office

Jumat, 28 Maret 2025 23:44 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah Edi sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kamis (27/3/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, Fathroni didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office.

“Di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Jumat (28/3/2025).

Fathroni diduga dipanggil lantaran pernah magang sebagai advokat di Visi Law Office, kantor firma hukum yang sebelumnya didirikan Febri Diansyah dan Donal Fariz.

Visi Law pernah memberikan pendampingan hukum kepada SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga : Penyidik KPK Cuti, Pemeriksaan Febri Diansyah Dijadwalkan Ulang Setelah Lebaran

Fathroni sendiri diperiksa penyidik komisi antirasuah selama sekitar delapan jam. Dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Fathroni enggan menjawab pertanyaan wartawan soal apa saja yang didalami penyidik darinya terkait dengan pencucian uang SYL. Dia hanya mengaku diperiksa oleh Satgas Penyidikan yang dipimpin AKBP Rossa Purbo Bekti.

"(Diperiksa) Pak Rossa. Tanya ke Pak Rossa ya, penyidik," ujarnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Fathroni juga membantah ada komunikasi dengan kakaknya, Febri Diansyah.

"Coba tanya penyidik ya. Enggak ada komunikasi (dengan Febri)," tuturnya.

Baca juga : Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor advokat Visi Law Office, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL. Dari penggeledahan tersebut, penyidik komisi antirasuah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Untuk diketahui, perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Baca juga : Hari Ini, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Namun, pada tingkat banding hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Hukuman serupa juga dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.