Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPU Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Komisioner Wahyu Setiawan
Jumat, 10 Januari 2020 20:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK, Wahyu Setiawan.
"Sore ini, kami baru saja menerima surat pengunduran diri dari keluarga Pak Wahyu. Surat itu ditandatangani langsung oleh Pak Wahyu Setiawan, bermaterai," kata Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (10/1).
Dalam surat tersebut, Wahyu mengajukan permohonan mundur terhitung 10 Januari 2020. Ia menyebut, hal itu dilakukannya dengan penuh kesadaran. Tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Baca juga : Ditahan KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf dan Siap Lepas Jabatan
"Surat pengunduran diri itu akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. Sedangkan salinan suratnya, akan diberikan ke DPR dan DKPP. Sesegera mungkin," ujar Arief.
Wahyu Setiawan yang terjaring OTT pada Rabu (8/1), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1).
Baca juga : KPK Tetapkan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Tersangka
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.
Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP, atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Lili.
Baca juga : Ketua KPU Belum Tahu Kasus Yang Menjerat Komisioner Wahyu Setiawan
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya