Dark/Light Mode

Alasan Surat Panggilan Belum Diterima, Nurhadi Cs Mangkir Lagi

Jumat, 3 Januari 2020 16:36 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam kasus jual beli perkara di MA.

Selain Nurhadi, penyidik komisi antirasuah juga memanggil menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiga tersangka ini diperiksa "saling-silang". Nurhadi dan Rezky diperiksa sebagai saksi bagi Hiendra. Sementara Hiendra, diperiksa sebagai saksi bagi Nurhadi.

Namun, Nurhadi tak memenuhi panggilan. Ini kali kedua dia mangkir. Apa alasannya tak hadir?

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail mengklaim, pihaknya belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK. "Kami tidak mendapatkan informasi adanya penjadwalan tersebut," ujar Maqdir.

Baca juga : Depo Bangunan Buka Gerai di Bandar Lampung

Pernyataan ini dibantah KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, surat panggilan pemeriksaan terhadap Nurhadi telah dikirim sejak 26 Desember 2019.

"Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap ketiganya, sejak 26 Desember 2019," ujar Ali Fikri.

Ia mengungkap, yang tidak hadir bukan hanya Nurhadi. Kedua tersangka lainnya juga setali tiga uang. "Masih kita tunggu kehadiran dari yang bersangkutan, hingga saat ini," tutur Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Nurhadi melalui Rezky menerima 9 lembar cek senilai Rp 14 miliar untuk mengurus perkara perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Baca juga : Naik Penyidikan Sejak 6 Desember, KPK Cegah Nurhadi Cs Ke Luar Negeri

Namun, karena PT MTI kalah, Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Nurhadi juga menerima uang Rp 33,1 miliar dari pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra, dalam perkara perdata itu. Transaksi tersebut dilakukan sebanyak 45 kali.

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan, agar tidak mencurigakan, mengingat nilai transaksinya yang begitu besar.

Beberapa kali, transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Pemberian itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA, serta permohonan perwalian. Total, Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI, serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.

Baca juga : Baru Sebulan Berdiri, IDNL Diterima Positif Masyarakat

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.