Dark/Light Mode

Ditahan KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf dan Siap Lepas Jabatan

Jumat, 10 Januari 2020 08:46 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, siap dikirim ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (10/1) dini hari. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, siap dikirim ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (10/1) dini hari. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Pengawas Pemilu (KPU) Wahyu Setiawan, akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jumat (10/2) dini hari.

Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, bersama Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.

"Wahyu (ditahan) di Guntur. Untuk Agustiani, ditahan di Rutan K4 KPK, dan Saeful di Rutan C1 KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/1).

Sebelum menuju rutan, Wahyu sempat menyampaikan pesan yang disampaikan dalam surat terbuka. Tak hanya meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU, baik di pusat maupun daerah, Wahyu juga memastikan siap melepas jabatannya sebagai Komisioner KPU.

Surat terbuka Wahyu Setiawan (Foto: Istimewa)

Baca juga : Kode Suapnya, "Siap, Mainkan!"

"Kejadian ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Dengan telah ditetapkan menjadi tersangka, maka dalam waktu segera, saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," ungkap Wahyu dalam surat terbuka yang disampaikan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.

Wahyu yang terjaring OTT pada Rabu (8/1), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1).

Baca juga : KPK Tetapkan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Tersangka

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR Terpilih tahun 2019-2024," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR. Menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019.

"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Lili.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : OTT Komisioner KPU, KPK Sita Mata Uang Asing

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

,

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.