Dark/Light Mode

Duh, Surat Izin Penangkapan Ikan Di KKP Masih Lambat

Selasa, 17 Desember 2019 06:02 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendorong agar Surat Izin Penangkapan (SIPI) sudah bisa selesai dalam waktu 1 jam saja. 

Hal ini sesuai permintaan Presiden Jokowi agar perizinan yang selama ini memakan waktu berhari-hari bisa dipercepat.“Kalau simulasi kemarin itu tidak sampai satu jam. Ter gantung si pengusul ini su dah beres persyaratannya apa belum,” katanya di Jakarta, kemarin. 

Edhy menjelaskan, terdapat lebih dari 30 permohonan SIPI setiap harinya. Sebelumnya, untuk memproses SIPI setidaknya membutuhkan waktu hingga 14 hari. Penyebabnya, permohonan izin tersebut harus dievaluasi di 5 meja.“Nah 5 meja ini kita hilangkan jadi 1 saja, kan itu samasama menelaah,” tegasnya. 

Baca juga : Komjen Firli: Pelantikan Masih Lama

Setelah proses ini selesai, kata Edhy, para pemohon tinggal membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP) melalui transfer ke Kementerian Keuangan, sesuai dengan rencana tangkap ikan yang tercantum pada SIPI. “Begitu selesai nanti tinggal dirilis (SIPI) sehingga cepat,” ujarnya. 

Edhy menegaskan, pengawasan menjadi kunci dalam realisasi perizinan 1 jam tersebut. Menurutnya, perlu ada pengawasan yang ketat di lapangan. 

Selain itu, kata Edhy, perlu dipastikan juga kesiapan dari sisi teknologi karena perizinan akan diurus secara daring. Pihak yang ingin mengajukan izin pun diharapkan memenuhi seluruh persyaratan terlebih dahulu. 

Baca juga : Ketua MPR: Perkuat Jiwa Kebangsaan Generasi Muda

Salah satunya, adalah Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang dibayarkan ke Kementerian Keuangan. Saat ini, banyak kapal baru di atas 150 GT yang mangkrak pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran 150 GT Kapal Perikanan. 

Bahkan, ada lebih dari 50 kapal yang mangkrak di Batang, Jawa Tengah. Di masa menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, persoalan izin ini menjadi salah satu keluhan para pengusaha. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengaku, masih menerima laporan adanya persoalan izin dalam usaha perikanan budidaya dan perikanan tangkap, sekalipun proses perizinan telah dilakukan secara online.“Intinya lain di muka lain di lapangan,” katanya. 

Baca juga : Nadiem Murah Senyum

Dari laporan yang terima Yugi, kondisi ini terjadi di berbagai daerah seperti Bitung, Sulawesi Utara seperti Baubau, Sulawesi Tenggara, dan Muara Baru, Jakarta. Di Bitung misalnya, proses untuk mendapatkan izin kapal dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) masih tetap susah dengan semakin banyaknya perubahan internal. 

Salah satunya, muncul pada izin Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Undang-Undang membolehkan pemberian izin 2 WPP kepada pengusaha. Namun pada praktiknya, hanya satu WPP saja yang diberikan. 

Di Baubau, pengurusan izin di tingkat provinsi memang mudah dan cepat. Namun, waktu pengurusan di tingkat pusat bisa mencapai 6 bulan lamanya. Situasi serupa, kata Yugi, juga dialami nelayan di Muara Baru yang membutuhkan waktu perizinan hingga 7 bulan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.