Dark/Light Mode

Lebaran, Ratusan Napi Korupsi Dapat Keringanan Hukuman

KPK Tak Bisa Ikut Campur Soal Pemberian Remisi

Selasa, 8 April 2025 07:15 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah sejumlah narapidana (napi) kasus korupsi mendapat remisi hari raya Lebaran. Bahkan ada yang mendapat pemotongan masa hukuman cukup besar.

"Kalau masalah itu (pemberian remisi) tergantung aturan­nya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin, 7 April 2025.

Menurutnya, KPK tidak bisa ikut campur dalam pemberian remisi meskipun napi itu pernah ditangani lembaga antirasuah.

"Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah remisi, kewenangan lembaga lain," kata Tanak.

Baca juga : Bupati Indramayu Bisa Diberhentikan 3 Bulan

Untuk diketahui, 288 napi kasus korupsi yang menghuni Lem­baga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Korupsi Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri 2025.

Rinciannya 36 orang mendapat remisi 15 hari, 233 orang mendapat remisi 1 bulan, 17 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan.

Salah satu napi kasus korupsi yang mendapat remisi adalah SN. Ia terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang diusut KPK.

Sejak menjalani hukuman, mantan Ketua DPR itu kerap mendapatkan remisi, termasuk pada Idul Fitri 2023 dan 2024, masing-masing 30 hari.

Baca juga : Pertamina Bantu Kerek Daya Beli Masyarakat

Selain itu, SN juga mendapat remisi pada peringatan HUT ke-78 RI selama 3 bulan.

SN divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadi­lan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018.

SN juga diwajibkan mem­bayar uang pengganti sejumlah 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah disetorkan lewat KPK

Majelis hakim menyatakan, SN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP.

Baca juga : Pemerintah Kebut Akses Energi Bersih

SN terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis menyatakan, SN mendapat keuntungan pribadi senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan menerima jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.