Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024.
“Untuk informasinya, empat sudah (lapor), satu belum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Untuk diketahui, lima pimpinan DPR periode 2024-2029 adalah Puan Maharani sebagai Ketua DPR dari Fraksi PDIP dan empat wakil, yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, kemudian Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Siapa di antara mereka yang belum melaporkan LHKPN? Tessa mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Nanti dicek terlebih dahulu (nama pimpinan DPR yang belum lapor LHKPN)," tuturnya.
Baca juga : Besok Terakhir, KPK Ungkap 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN
KPK mengungkapkan, per tanggal 9 April 2025, dari total 416.723 wajib lapor, sebanyak 16.867 penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya, belum melaporkan LHKPN tahun pelaporan 2024.
“Atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
KPK pun mengingatkan para PN dan WL lainnya agar segera menyelesaikannya, menjelang batas akhir Pelaporan LHKPN.
KPK berharap, melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para PN/WL dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh.
“Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN,” imbuhnya.
Baca juga : KPK Sebut OTT di OKU Terkait Suap Proyek di Dinas PUPR
KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya.
Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan.
Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL.
“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” tuturnya.
Secara rinci, dari bidang Eksekutif dari total 333.027 wajib lapor, sebanyak 320.647 atau 96,28 persen, sudah lapor. Masih ada 12.423 PN/WL yang belum lapor.
Baca juga : KPK Sebut Kerugian Negara Kasus BJB Rp 222 miliar
Sementara pada bidang Legislatif tercatat, dari 20.877 jumlah wajib lapor, sebanyak 17.439 di antaranya, atau sebanyak 83,53 persen, telah melapor. Masih ada 3.456 yang belum melapor.
Kemudian pada bidang Yudikatif, dari 17.931 wajib lapor, sebanyak 17.925 di antaranya atau 99,97 persen telah melapor. Hanya tujuh PN/WL yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.
Sedangkan pada BUMN/BUMD tercatat, dari total 44.888 wajib lapor, sebanyak 43.914 PN/WL atau 97,83 persen, telah lapor. Masih ada 981 PN/WL yang belum melapor.
Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif.
“Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” tandas Budi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya