Dark/Light Mode

Besok Terakhir, KPK Ungkap 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 10 April 2025 23:34 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, per tanggal 9 April 2025, dari total 416.723 wajib lapor, sebanyak 16.867 penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024.

“Atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

KPK pun mengingatkan para PN dan WL lainnya agar segera menyelesaikannya, menjelang batas akhir Pelaporan LHKPN.

KPK berharap, melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para PN/WL dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Eks Pejabat DJP Dicegah ke Luar Negeri

“Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN,” imbuhnya.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya.

Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan.

Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL.

Baca juga : 81 Persen Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” ucap Budi. 

Secara rinci, dari bidang Eksekutif dari total 333.027 wajib lapor, sebanyak 320.647 atau 96,28 persen, sudah lapor. Masih ada 12.423 PN/WL yang belum lapor.

Sementara pada bidang Legislatif tercatat, dari 20.877 jumlah wajib lapor, sebanyak 17.439 di antaranya, atau sebanyak 83,53 persen, telah melapor. Masih ada 3.456 yang belum melapor.

Kemudian pada bidang Yudikatif, dari 17.931 wajib lapor, sebanyak 17.925 di antaranya atau 99,97 persen telah melapor. Hanya tujuh PN/WL yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.

Baca juga : Kerek Ekonomi, Kadin Minta Pemerintah Bentuk Pokja KEK-PSN

Sedangkan pada BUMN/BUMD tercatat, dari total 44.888 wajib lapor, sebanyak 43.914 PN/WL atau 97,83 persen, telah lapor. Masih ada 981 PN/WL yang belum melapor.

Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif.

“Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” tandas Budi.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK: 198 atau Email: [email protected] dan Website: elhkpn.kpk.go.id.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.