Dark/Light Mode

Istana Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Kebebasan Pers

Minggu, 23 Maret 2025 19:54 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (Foto: IG/@hasan_nasbi)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (Foto: IG/@hasan_nasbi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen penuh pada kebebasan pers di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap teror yang kembali dialami redaksi Tempo, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang sudah dipenggal kepalanya.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan dalam pesan singkatnya, Minggu (23/3/2025).

Baca juga : CIMB Niaga Siapkan Berbagai Instrumen Keuangan Dan Investasi Dukung Kebijakan 100 Persen DHE

Ia menjelaskan pemerintah tunduk pada konstitusi dan berbagai regulasi yang menjamin kebebasan pers dan hak asasi manusia. "Pemerintah tunduk pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujar Hasan.

Hasan menegaskan, dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap warga negara berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan dirinya dan lingkungan sosial. Selain itu, Undang-Undang HAM di Pasal 14 dan 23 juga menjamin hak-hak serupa.

Baca juga : Trump Teken Perintah Eksekutif Bubarkan Departemen Pendidikan AS

Menurutnya, pemerintah menjalankan aturan dalam Undang-Undang Pers yang menyatakan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin tanpa sensor atau pembredelan.

"Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," tegasnya.

Baca juga : Pemerintah Geber Skrining TBC Di Lapas

Selain menjamin kebebasan pers, Hasan juga mengingatkan media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang tepat, akurat, dan benar, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Pernyataan ini muncul di tengah kasus terbaru teror pengiriman tikus yang kembali menimpa Tempo. Dalam keterangan tersebut Hasan tidak secara spesifik menyinggung langkah pemerintah dalam mengusut pelaku teror. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.